27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Sekda Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di wilayah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bupati Kapuas, Jumat (22/10/2021). 

Rakor tersebut dihadiri juga oleh Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fakhruransi beserta seluruh Kepala Satuan Oraganisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan seluruh pihak yang terkait. 

Pada kesempatan itu, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan bahwa rapat ini membahas tentang penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas kepada Camat di wilayah Kabupaten Kapuas. 

Dalam hal tersebut Septedy mengatakan apa-apa saja yang akan dilimpahkan masih dalam tahap proses di Tapem untuk kemudian segera disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi. 

Baca Juga :  Sugianto Belum Berikan Sinyal, Razak-Koyem Berpeluang di Pilgub Kalten

“Nanti dilihat saja apa yang dilimpahkan oleh Bupati ke Kecamatan-Kecamatan, dan nantinya secara teknik kita akan evaluasi, kalau efektif kita serahkan lagi berdasarkan prinsip eksternalitas dan efisiensi,” ucapnya. 

Septedy juga menambahkan bahwa pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi tersebut. 

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di wilayah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bupati Kapuas, Jumat (22/10/2021). 

Rakor tersebut dihadiri juga oleh Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Fakhruransi beserta seluruh Kepala Satuan Oraganisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan seluruh pihak yang terkait. 

Pada kesempatan itu, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan bahwa rapat ini membahas tentang penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kapuas kepada Camat di wilayah Kabupaten Kapuas. 

Dalam hal tersebut Septedy mengatakan apa-apa saja yang akan dilimpahkan masih dalam tahap proses di Tapem untuk kemudian segera disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi. 

Baca Juga :  Sugianto Belum Berikan Sinyal, Razak-Koyem Berpeluang di Pilgub Kalten

“Nanti dilihat saja apa yang dilimpahkan oleh Bupati ke Kecamatan-Kecamatan, dan nantinya secara teknik kita akan evaluasi, kalau efektif kita serahkan lagi berdasarkan prinsip eksternalitas dan efisiensi,” ucapnya. 

Septedy juga menambahkan bahwa pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi tersebut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru