25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kuasai Halaman DPRD Kalteng, Ini 10 Tuntutan Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam
Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpera) Kalteng, menyampaikan 10 tuntutan kepada
DPRD Kalteng. Utamanya, aksi demonstrasi itu dilakukan mahasiswa agar Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pertanahan dibatalkan.

RUU Pertanahan dinilai merugikan masyarakat dan petani, karena membuat
petani makin menderita. Terutama beberapa pasal yang memberatkan bagi petani
dan masyarakat Indonesia, khususnya Kalteng.

“Keadaan Kalteng yang sebagian besar wilayahnya (87% atau 13,4 juta
hektar) telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan skala besar (sawit,tambang,
kayu) adalah gambaran terang atas berjalannya sistem monopoli tanah dengan
sempurna. Jumlah konflik agraria yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dan
kriminalisasi terhadap rakyat pasti akan terus bertambah selama pemerintah
tetap berkeras pertahankan sistem yang terbukti merusak alam dan lahirkan
penderitaan sejak lama,” kata koordinator aksi Alfrid Dody, Selasa (24/9).

Atas dasar itu, Alpera yang terdiri dari PMKRI, HMI, PMII, GMNI, GMKI,
KMHDI, IMM, KBM UPR, KBM BEM UMP, KBM IAIN PALANGKA RAYA, KBM IAHN-TP, BEM
UNKRIP, PEMBARU, SERUNI, LBH PALANGKA RAYA, PROGRESS, dan WALHI Kalteng
melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Rayuan Mahar Politik

“Kami memiliki semangat pantang menyerah untuk terus berusaha
memperluas dan memperkuat persatuan serta mendesak pemerintah melawan dampak
buruk sistem monopoli tanah dan kesewenangan Tuan Tanah dalam menindas petani
dan masyarakat adat. Dalam memperingati hari tani nasional (HTN) tahun ini yang
bertepatan dengan bencana kabut asap, kami melakukan kasi dan menyampaikan
tuntutan kepada wakil rakyat agar suara kami didengar oleh pusat,” ujarnya.

Adapun tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Alpera Kalteng adalah:

1. Menolak RUU Pertanahan karena tidak sesuai ideologi Pancasila, UU PA No 5
tahun 1960 dan Tap MPR No IX/2001 tentang Reforma Agraria,

2. Jalankan reforma agraria yang sebenarnya menurut UU PA NO 5 tahun 1960,

Baca Juga :  Gelar Dangdutan di Kampanye Pilkada, Paslon Bisa Didiskualifikasi

3. Peningkatan pertanian lokal agar harga stabil di pasaran dengan
mendorang adanya perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (PLP2B) di Kalteng,

4. Setop perampasan lahan dan kembalikan lahan petani yang di rampas,

5. Memberikan bantuan yang berkaitan dengan pertanian kepada para petani,
modal, jaminan tanah, teknologi dan akses pasar,

6. Menuntut pemerintah dan aparat keamanan agar menghentikan (setop)
kriminalisasi masyarakat peladang/petani di Kalteng,

7. Setop perizinan baru dan cabut perizinan perkebunan yang  bermasalah,

8. Bebaskan kaum tani yang ditangkap akibat melakukan pembakaran lahan
skala kecil untuk bertahan hidup,

9. Usut tuntas konflik agraria yang melibatkan petani sebagai korban, dan

10. Laksanakan Putusan PN Palangka Raya No.188/Pdt.G.LH/2016/PN Pky tentang
Gugatan Warga Negara Kalteng Berkaitan Karhutla.

(arj/nto)

PALANGKA RAYA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam
Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpera) Kalteng, menyampaikan 10 tuntutan kepada
DPRD Kalteng. Utamanya, aksi demonstrasi itu dilakukan mahasiswa agar Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pertanahan dibatalkan.

RUU Pertanahan dinilai merugikan masyarakat dan petani, karena membuat
petani makin menderita. Terutama beberapa pasal yang memberatkan bagi petani
dan masyarakat Indonesia, khususnya Kalteng.

“Keadaan Kalteng yang sebagian besar wilayahnya (87% atau 13,4 juta
hektar) telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan skala besar (sawit,tambang,
kayu) adalah gambaran terang atas berjalannya sistem monopoli tanah dengan
sempurna. Jumlah konflik agraria yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dan
kriminalisasi terhadap rakyat pasti akan terus bertambah selama pemerintah
tetap berkeras pertahankan sistem yang terbukti merusak alam dan lahirkan
penderitaan sejak lama,” kata koordinator aksi Alfrid Dody, Selasa (24/9).

Atas dasar itu, Alpera yang terdiri dari PMKRI, HMI, PMII, GMNI, GMKI,
KMHDI, IMM, KBM UPR, KBM BEM UMP, KBM IAIN PALANGKA RAYA, KBM IAHN-TP, BEM
UNKRIP, PEMBARU, SERUNI, LBH PALANGKA RAYA, PROGRESS, dan WALHI Kalteng
melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Rayuan Mahar Politik

“Kami memiliki semangat pantang menyerah untuk terus berusaha
memperluas dan memperkuat persatuan serta mendesak pemerintah melawan dampak
buruk sistem monopoli tanah dan kesewenangan Tuan Tanah dalam menindas petani
dan masyarakat adat. Dalam memperingati hari tani nasional (HTN) tahun ini yang
bertepatan dengan bencana kabut asap, kami melakukan kasi dan menyampaikan
tuntutan kepada wakil rakyat agar suara kami didengar oleh pusat,” ujarnya.

Adapun tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Alpera Kalteng adalah:

1. Menolak RUU Pertanahan karena tidak sesuai ideologi Pancasila, UU PA No 5
tahun 1960 dan Tap MPR No IX/2001 tentang Reforma Agraria,

2. Jalankan reforma agraria yang sebenarnya menurut UU PA NO 5 tahun 1960,

Baca Juga :  Gelar Dangdutan di Kampanye Pilkada, Paslon Bisa Didiskualifikasi

3. Peningkatan pertanian lokal agar harga stabil di pasaran dengan
mendorang adanya perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (PLP2B) di Kalteng,

4. Setop perampasan lahan dan kembalikan lahan petani yang di rampas,

5. Memberikan bantuan yang berkaitan dengan pertanian kepada para petani,
modal, jaminan tanah, teknologi dan akses pasar,

6. Menuntut pemerintah dan aparat keamanan agar menghentikan (setop)
kriminalisasi masyarakat peladang/petani di Kalteng,

7. Setop perizinan baru dan cabut perizinan perkebunan yang  bermasalah,

8. Bebaskan kaum tani yang ditangkap akibat melakukan pembakaran lahan
skala kecil untuk bertahan hidup,

9. Usut tuntas konflik agraria yang melibatkan petani sebagai korban, dan

10. Laksanakan Putusan PN Palangka Raya No.188/Pdt.G.LH/2016/PN Pky tentang
Gugatan Warga Negara Kalteng Berkaitan Karhutla.

(arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru