27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Gelar Dangdutan di Kampanye Pilkada, Paslon Bisa Didiskualifikasi

KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak ingin ada
kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut dan melibatkan banyak orang
di satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020. Hal itu menurutnya berpotensi
terjadi penularan virus corona (Covid-19).

“Jadi gaya-gaya seperti buka
panggung, joget-joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer
itu kemungkinan besar enggak ada,” kata Tito saat menggelar rapat kerja di
Bengkulu yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (7/8).

Tito melarang para kandidat calon
kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang, saat
gelaran kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak tahun 2020. Dia juga meminta
kepada para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila
bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.

Baca Juga :  Dishub Tertibkan Jukir Liar di Pasar Malam Mingguan

Tito mengancam para kandidat
kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan
dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.

“Kalau ada konvoi,
arak-arakan, tulis disana enggak ada konvoi arak-arakan. Kalau sampai berulang
kali semprit, diskualifikasi,” kata Tito.

Sebagai gantinya, Tito lantas
mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual dalam Pilkada 2020
untuk meraih simpati pemilih. Dia menyatakan kampanye secara daring memiliki
kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.

“Kalau live streaming bisa
capai ribuan orang. Kalau ada yang jogetnya di studionya. Yang pidatonya di
ruangannya. Yang nobar-nobar di kampung 50 orang,” terang dia.

Sebagai informasi, Pilkada
Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan diiringi penerapan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para petugas penyelenggara juga
dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah dari penularan virus
corona. Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember
mendatang.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat, Paket PBJ Terganggu

KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak ingin ada
kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut dan melibatkan banyak orang
di satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020. Hal itu menurutnya berpotensi
terjadi penularan virus corona (Covid-19).

“Jadi gaya-gaya seperti buka
panggung, joget-joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer
itu kemungkinan besar enggak ada,” kata Tito saat menggelar rapat kerja di
Bengkulu yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (7/8).

Tito melarang para kandidat calon
kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang, saat
gelaran kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak tahun 2020. Dia juga meminta
kepada para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila
bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.

Baca Juga :  Dishub Tertibkan Jukir Liar di Pasar Malam Mingguan

Tito mengancam para kandidat
kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut akan
dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.

“Kalau ada konvoi,
arak-arakan, tulis disana enggak ada konvoi arak-arakan. Kalau sampai berulang
kali semprit, diskualifikasi,” kata Tito.

Sebagai gantinya, Tito lantas
mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual dalam Pilkada 2020
untuk meraih simpati pemilih. Dia menyatakan kampanye secara daring memiliki
kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.

“Kalau live streaming bisa
capai ribuan orang. Kalau ada yang jogetnya di studionya. Yang pidatonya di
ruangannya. Yang nobar-nobar di kampung 50 orang,” terang dia.

Sebagai informasi, Pilkada
Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan diiringi penerapan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Para petugas penyelenggara juga
dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah dari penularan virus
corona. Pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember
mendatang.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat, Paket PBJ Terganggu

Terpopuler

Artikel Terbaru