33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

UPR Kawal Pemecatan Oknum Dosen Cabul

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO – Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR)
bersama Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Forum Gender UPR
dan perwakilan organiasi kemahasiswaan kampus,
mengawal
kasus
pemecatan terhadap oknum dosen cabul Pendi Sinulingga.

 

Itu disampaikan
oleh pihak rektorat UPR usai melakukan rapat tertutup atas kasus asusila yang
dilakukan oleh oknum dosen UPR Pendi Sinulingga terhadap beberapa mahasiswinya.

 

Presiden
BEM UPR Epras Meihaga menegaskan, sejak awal BEM UPR mengawal kasus tersebut,
begitu juga dengan pihak Rektorat UPR. Sebab itu, BEM sangat apresiasi dengan
Rektor UPR yang juga mengawal dengan baik kasus tersebut.

 

“Kami
mengapresiasi kinerja UPR atas penanganan kasus pelecehan seksual oleh oknum
Dosen Pendi Sinulingga terhadap mahasiswi. UPR sejak awal mengawal dengan baik
penanganan kasus ini, sehingga pelaku dapat dijerat,” ucap Presiden BEM
UPR Epras Meihaga, Jumat (23/7).

Baca Juga :  Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Dari Dalam Diri

 

Ditegaskannya,
BEM mendukung langkah tegas UPR yang mengusulkan pemecatan terhadap oknum dosen
Pendi Sinulingga. Itu sangat penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di
Kampus UPR.

 

 

“Kita
sangat mendukung sikap tegas UPR dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Kami
akan mengawal ini agar tidak terulang dan dosen yang bersangkutan dipecat dari
UPR,” ujarnya.

 

Sementara
itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UPR Jepriko Seran memastikan,
pihaknya juga akan mengawal kasus pemecatan terhadap oknum cabul tersebut.
“Kami DPM UPR mengapresiasi UPR, khususnya Pak Rektor yang sejak awal
tegas menerapkan aturan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum dosen
tersebut. Dan kamibakan melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Kembangkan SDA Untuk Lapangan Kerja

 

Pendi
Sinulingga divonis 1 tabun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas
perbuatannya. Dan Rektor UPR telah memberhentikan sementara dosen tersebut
serta
telah mengajukan usulan pemecatan kepada Menteri terkait.

 

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO – Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR)
bersama Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Forum Gender UPR
dan perwakilan organiasi kemahasiswaan kampus,
mengawal
kasus
pemecatan terhadap oknum dosen cabul Pendi Sinulingga.

 

Itu disampaikan
oleh pihak rektorat UPR usai melakukan rapat tertutup atas kasus asusila yang
dilakukan oleh oknum dosen UPR Pendi Sinulingga terhadap beberapa mahasiswinya.

 

Presiden
BEM UPR Epras Meihaga menegaskan, sejak awal BEM UPR mengawal kasus tersebut,
begitu juga dengan pihak Rektorat UPR. Sebab itu, BEM sangat apresiasi dengan
Rektor UPR yang juga mengawal dengan baik kasus tersebut.

 

“Kami
mengapresiasi kinerja UPR atas penanganan kasus pelecehan seksual oleh oknum
Dosen Pendi Sinulingga terhadap mahasiswi. UPR sejak awal mengawal dengan baik
penanganan kasus ini, sehingga pelaku dapat dijerat,” ucap Presiden BEM
UPR Epras Meihaga, Jumat (23/7).

Baca Juga :  Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Dari Dalam Diri

 

Ditegaskannya,
BEM mendukung langkah tegas UPR yang mengusulkan pemecatan terhadap oknum dosen
Pendi Sinulingga. Itu sangat penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di
Kampus UPR.

 

 

“Kita
sangat mendukung sikap tegas UPR dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Kami
akan mengawal ini agar tidak terulang dan dosen yang bersangkutan dipecat dari
UPR,” ujarnya.

 

Sementara
itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UPR Jepriko Seran memastikan,
pihaknya juga akan mengawal kasus pemecatan terhadap oknum cabul tersebut.
“Kami DPM UPR mengapresiasi UPR, khususnya Pak Rektor yang sejak awal
tegas menerapkan aturan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum dosen
tersebut. Dan kamibakan melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Kembangkan SDA Untuk Lapangan Kerja

 

Pendi
Sinulingga divonis 1 tabun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas
perbuatannya. Dan Rektor UPR telah memberhentikan sementara dosen tersebut
serta
telah mengajukan usulan pemecatan kepada Menteri terkait.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru