33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Catat! Ini Jadwal Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024

PROKALTENG.CO – Usulan lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
mendatang disetujui Komisi II DPR. Untuk pemungutan suara legislatif dan
presiden yakni pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada pada 20 November 2024.

Hal ini disetujui dalam rapat
tertutup antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, jika usulan waktu lembaga
penyelenggara pemilu dinilai sudah cukup.

Ia melanjutkan, dalam rapat
tertutup tersebut, banyak pembahasan yang dilakukan. Mulai dari tahapan pemilu
hingga waktu pemungutan suara.

Luqman memberikan catatan terkait
dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 karena dalam satu tahun
ada dua kegiatan politik besar sehingga harus benar-benar baik dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Telabang Diharap Tekan Kasus Laka Lantas

Menurutnya, jika pelaksanaan pileg
dan pilpres dilaksanakan pada April, dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan
selesai pada Agustus 2024.

“Pencalonan pilkada menurut UU
harus berdasarkan hasil pemilu terakhir sehingga kalau sampai Agustus sengketa
pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan pilkada. Sementara itu, UU telah
mematok jadwal pilkada pada bulan November 2024,” ujarnya.

Jika pemungutan suara
pileg/pilpres pada Februari 2024, diharapkan sengketa pemilu harus selesai pada
Juli. Sehingga akhir Juli sudah bisa ditetapkan perolehan Pemilu 2024 yang
menjadi dasar parpol mengajukan calon di pilkada.

Menurut dia, sebagian pihak
mempertimbangkan pelaksanaan pada Februari 2024 sudah masuk musim hujan dan
anggaran masih susah karena awal tahun.

Hal tersebut, kata dia, jangan
terlalu dikhawatirkan karena bisa dipersiapkan jauh hari.

Baca Juga :  Salah Kaprah Penggunaan Masker

“Kalau terkait dengan cuaca,
ketika hujan tidak akan mengganggu, apalagi kita tidak bisa menebak apakah
Januari akan hujan atau tidak, seperti kemarin hujan malah pada bulan Maret.
Oleh karena itu, cuaca bukan menjadi faktor krusial sehingga pemilihan waktu
pileg/pilpres pada bulan Februari adalah pilihan tepat,” katanya.

Selain itu, Luqman menjelaskan
bahwa Rapat Tim Kerja Bersama antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada hari Senin (24/5) secara tertutup
karena masih tahap mendengarkan paparan dari KPU terkait dengan desain Pemilu
2024.

“Tim Kerja Bersama ini ujungnya
nanti menyusun desain dan tahapan pemilu/pilkada. Karena ini masih awal banget,
dilaksanakan tertutup dan pembahasan masih sangat mentah,” ujarnya.

PROKALTENG.CO – Usulan lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
mendatang disetujui Komisi II DPR. Untuk pemungutan suara legislatif dan
presiden yakni pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada pada 20 November 2024.

Hal ini disetujui dalam rapat
tertutup antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, jika usulan waktu lembaga
penyelenggara pemilu dinilai sudah cukup.

Ia melanjutkan, dalam rapat
tertutup tersebut, banyak pembahasan yang dilakukan. Mulai dari tahapan pemilu
hingga waktu pemungutan suara.

Luqman memberikan catatan terkait
dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 karena dalam satu tahun
ada dua kegiatan politik besar sehingga harus benar-benar baik dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Telabang Diharap Tekan Kasus Laka Lantas

Menurutnya, jika pelaksanaan pileg
dan pilpres dilaksanakan pada April, dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan
selesai pada Agustus 2024.

“Pencalonan pilkada menurut UU
harus berdasarkan hasil pemilu terakhir sehingga kalau sampai Agustus sengketa
pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan pilkada. Sementara itu, UU telah
mematok jadwal pilkada pada bulan November 2024,” ujarnya.

Jika pemungutan suara
pileg/pilpres pada Februari 2024, diharapkan sengketa pemilu harus selesai pada
Juli. Sehingga akhir Juli sudah bisa ditetapkan perolehan Pemilu 2024 yang
menjadi dasar parpol mengajukan calon di pilkada.

Menurut dia, sebagian pihak
mempertimbangkan pelaksanaan pada Februari 2024 sudah masuk musim hujan dan
anggaran masih susah karena awal tahun.

Hal tersebut, kata dia, jangan
terlalu dikhawatirkan karena bisa dipersiapkan jauh hari.

Baca Juga :  Salah Kaprah Penggunaan Masker

“Kalau terkait dengan cuaca,
ketika hujan tidak akan mengganggu, apalagi kita tidak bisa menebak apakah
Januari akan hujan atau tidak, seperti kemarin hujan malah pada bulan Maret.
Oleh karena itu, cuaca bukan menjadi faktor krusial sehingga pemilihan waktu
pileg/pilpres pada bulan Februari adalah pilihan tepat,” katanya.

Selain itu, Luqman menjelaskan
bahwa Rapat Tim Kerja Bersama antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada hari Senin (24/5) secara tertutup
karena masih tahap mendengarkan paparan dari KPU terkait dengan desain Pemilu
2024.

“Tim Kerja Bersama ini ujungnya
nanti menyusun desain dan tahapan pemilu/pilkada. Karena ini masih awal banget,
dilaksanakan tertutup dan pembahasan masih sangat mentah,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru