28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dua Personel Polres Lamandau Diberhentikan Tidak dengan Hormat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua anggota Polres Lamandau,Polda Kalteng, diberhentikan tidak hormat mulai hari ini, Senin pagi (23/05/2023). Kedua anggota tersebut bernama Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan lantaran keduanya melanggaran Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.

Baca Juga :  Kawanan Rampok Sadis, Sekap dan Bacok Pemilik Sarang Walet

Kapolres mengatakan, bahwa kedua personel tersebut di Berhentikan di karenakan disersi. “Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” ucap dia.

Dikatakan Kapolres, Ini adalah pertama kalinya untuk tahun 2023, Polres Lamandau melakukan PTDH terhadap anggota kepolisian di lingkungannya.

“Berdasarkan keputusan pimpinan Polri, melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Kalteng, untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasaiah, yang sudah tidak dapat dibina lagi,” ucap Kapolres. (Bib/Free)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua anggota Polres Lamandau,Polda Kalteng, diberhentikan tidak hormat mulai hari ini, Senin pagi (23/05/2023). Kedua anggota tersebut bernama Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan lantaran keduanya melanggaran Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (F) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.

Baca Juga :  Kawanan Rampok Sadis, Sekap dan Bacok Pemilik Sarang Walet

Kapolres mengatakan, bahwa kedua personel tersebut di Berhentikan di karenakan disersi. “Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” ucap dia.

Dikatakan Kapolres, Ini adalah pertama kalinya untuk tahun 2023, Polres Lamandau melakukan PTDH terhadap anggota kepolisian di lingkungannya.

“Berdasarkan keputusan pimpinan Polri, melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Kalteng, untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasaiah, yang sudah tidak dapat dibina lagi,” ucap Kapolres. (Bib/Free)

Terpopuler

Artikel Terbaru