30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPM-PTSP Diminta untuk Prioritaskan Permudah Pengurusan Perizinan

PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kota Palangka Raya Rawang mengatakan, berdasarkan kewenangan dan aturan yang
ada saat ini, pihaknya tak lagi ditargerkan untuk mengejar pendapatan daerah.

“Berdasarkan
tupoksi dan kewenangan kami, tidak lagi dibebankan mencari atau ditargetkan
pendapatan daerah. Namun lebih kepada memprioritaskan mempermudah pengurusan
seluruh perizinan yang ada,” tegasnya, baru-baru ini.

Rawang
menjelaskan, dengan adanya aturan yang baru terkait regulasi seluruh penerbitan
perizinan itu, maka semua perizinan ada di dinas mereka. Bukan lagi di dinas
teknis terkait, sesuai bidang usaha atau perizinan. “Oleh sebab itu, ke
depannya sudah menjadi kewajiban kami untuk membuat cepat, tepat, efektif dan
efesien semua proses perizinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  PMII Kalteng Gelar Aksi Ingatkan KPK, ini Tuntutannya

Mantan
kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya ini mengatakan,
penerbitan perizinan pun juga tidak lagi memerlukan rekomendasi dari dinas
teknis terkait. Hanya pihaknya saja yang memerlukan pertimbangan ataupun kajian
terhadap satu perizinan. “Dengan adanya perda yang kita miliki saat ini, dinas
teknis tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi atas
perizinan yang diminta. Agar itu juga dapat dipahami oleh para Perangkat Daerah
(PD) masing-masing,” terang Rawang.

Menurut
dia, ini menjadi tantangan dan pekerja yang cukup berat. Walaupun demikian,
kinerja yang profesional harus mereka terapkan, yang mana ke depannya sistem
proses perizinan tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan.

“Karena
perizinan ini juga salah satu pelayanan publik yang langsung ke masyarakat. Harapannya,
proses penerbitan izin-izin ini dapat betul-betul tepat waktu. Harus mulai
sesuai dengan data-data ataupun pertimbangan teknis di PD masing-masing,” jelas
Rawang. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Sekolah Diliburkan Dua Pekan, Ini Beberapa Instruksi Penting Bupati La

PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kota Palangka Raya Rawang mengatakan, berdasarkan kewenangan dan aturan yang
ada saat ini, pihaknya tak lagi ditargerkan untuk mengejar pendapatan daerah.

“Berdasarkan
tupoksi dan kewenangan kami, tidak lagi dibebankan mencari atau ditargetkan
pendapatan daerah. Namun lebih kepada memprioritaskan mempermudah pengurusan
seluruh perizinan yang ada,” tegasnya, baru-baru ini.

Rawang
menjelaskan, dengan adanya aturan yang baru terkait regulasi seluruh penerbitan
perizinan itu, maka semua perizinan ada di dinas mereka. Bukan lagi di dinas
teknis terkait, sesuai bidang usaha atau perizinan. “Oleh sebab itu, ke
depannya sudah menjadi kewajiban kami untuk membuat cepat, tepat, efektif dan
efesien semua proses perizinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  PMII Kalteng Gelar Aksi Ingatkan KPK, ini Tuntutannya

Mantan
kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya ini mengatakan,
penerbitan perizinan pun juga tidak lagi memerlukan rekomendasi dari dinas
teknis terkait. Hanya pihaknya saja yang memerlukan pertimbangan ataupun kajian
terhadap satu perizinan. “Dengan adanya perda yang kita miliki saat ini, dinas
teknis tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi atas
perizinan yang diminta. Agar itu juga dapat dipahami oleh para Perangkat Daerah
(PD) masing-masing,” terang Rawang.

Menurut
dia, ini menjadi tantangan dan pekerja yang cukup berat. Walaupun demikian,
kinerja yang profesional harus mereka terapkan, yang mana ke depannya sistem
proses perizinan tidak lagi memakan waktu berbulan-bulan.

“Karena
perizinan ini juga salah satu pelayanan publik yang langsung ke masyarakat. Harapannya,
proses penerbitan izin-izin ini dapat betul-betul tepat waktu. Harus mulai
sesuai dengan data-data ataupun pertimbangan teknis di PD masing-masing,” jelas
Rawang. (ari/ami/iha/CTK)

Baca Juga :  Sekolah Diliburkan Dua Pekan, Ini Beberapa Instruksi Penting Bupati La

Terpopuler

Artikel Terbaru