35.2 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Kubu 02 Berharap Putusan MK Progresif

Sidang
pemeriksaan saksi dan ahli sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
berakhir tadi malam (21/6). Sepanjang pekan depan, hakim melanjutkan
pemeriksaan bukti-bukti dan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara
tertutup. Paling lambat, pada 28 Juni mendatang putusan harus sudah dibacakan
secara terbuka.

Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto
mengungkapkan, pihaknya memiliki harapan besar kepada MK. “Kami berharap
mahkamah ini bisa menelurkan, melahirkan satu progresivitas,” terangnya di MK
kemarin.

Menurut dia, progresivitas berbasis pada tiga hal. Pertama
adalah pandangan yang jauh ke depan. “Orang yang hebat itu adalah yang mampu
menyelesaikan problem hari ini dengan solusi dari masa depan yang dihadirkan
pada hari ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kurangi Angka Penganguran, Salah Satu Program PANTAS

Kedua, MK keluar dengan satu gagasan baru yang secara teknis
mampu menyelesaikan persoalan yang muncul. Bukan sekadar paradigma. Terakhir,
MK diharapkan membuat putusan yang bukan sekadar menang dan kalah. Namun putusan
yang membuat semua pihak lega. ”Jadi win-win gitu lho,” tutur
mantan wakil ketua KPK itu. Tentu saja dengan disertai penjelasan yang pas dan
dapat diterima masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, selama
persidangan, pihaknya sudah berupaya mementahkan dalil-dalil pemohon.
Mengingat, pihaknyalah yang menjadi termohon. Meski pada perspektif tertentu
kadang ada persamaan kepentingan antara KPU dan pihak terkait, pihaknya
keberatan bila disebut sebagai bagian dari pihak terkait.

Baca Juga :  Pilkada di Masa Pandemi, Waspada Ancaman Money Politic

Harapan KPU sudah tertuang di dalam permo­honan yang diajukan ke
MK. Yakni, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. ”Kenapa begitu, kan kami
harus membela keputusan KPU sendiri,” lanjutnya. Meski demikian, tetap saja
semua pihak termasuk KPU harus menerima apa pun yang diputuskan MK nanti.

Secara keseluruhan, hakim telah mendengar kesaksian 16 saksi
fakta, pendapat lima ahli, dan satu keterangan tertulis ahli. Baik dari kubu
paslon 02, KPU, kubu 01, plus keterangan Bawaslu. Sepanjang hari kemarin, MK
meminta keterangan dua saksi dan dua ahli dari paslon 01.(jpc)

Sidang
pemeriksaan saksi dan ahli sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
berakhir tadi malam (21/6). Sepanjang pekan depan, hakim melanjutkan
pemeriksaan bukti-bukti dan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara
tertutup. Paling lambat, pada 28 Juni mendatang putusan harus sudah dibacakan
secara terbuka.

Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto
mengungkapkan, pihaknya memiliki harapan besar kepada MK. “Kami berharap
mahkamah ini bisa menelurkan, melahirkan satu progresivitas,” terangnya di MK
kemarin.

Menurut dia, progresivitas berbasis pada tiga hal. Pertama
adalah pandangan yang jauh ke depan. “Orang yang hebat itu adalah yang mampu
menyelesaikan problem hari ini dengan solusi dari masa depan yang dihadirkan
pada hari ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kurangi Angka Penganguran, Salah Satu Program PANTAS

Kedua, MK keluar dengan satu gagasan baru yang secara teknis
mampu menyelesaikan persoalan yang muncul. Bukan sekadar paradigma. Terakhir,
MK diharapkan membuat putusan yang bukan sekadar menang dan kalah. Namun putusan
yang membuat semua pihak lega. ”Jadi win-win gitu lho,” tutur
mantan wakil ketua KPK itu. Tentu saja dengan disertai penjelasan yang pas dan
dapat diterima masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, selama
persidangan, pihaknya sudah berupaya mementahkan dalil-dalil pemohon.
Mengingat, pihaknyalah yang menjadi termohon. Meski pada perspektif tertentu
kadang ada persamaan kepentingan antara KPU dan pihak terkait, pihaknya
keberatan bila disebut sebagai bagian dari pihak terkait.

Baca Juga :  Pilkada di Masa Pandemi, Waspada Ancaman Money Politic

Harapan KPU sudah tertuang di dalam permo­honan yang diajukan ke
MK. Yakni, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. ”Kenapa begitu, kan kami
harus membela keputusan KPU sendiri,” lanjutnya. Meski demikian, tetap saja
semua pihak termasuk KPU harus menerima apa pun yang diputuskan MK nanti.

Secara keseluruhan, hakim telah mendengar kesaksian 16 saksi
fakta, pendapat lima ahli, dan satu keterangan tertulis ahli. Baik dari kubu
paslon 02, KPU, kubu 01, plus keterangan Bawaslu. Sepanjang hari kemarin, MK
meminta keterangan dua saksi dan dua ahli dari paslon 01.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru