27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

27 Januari Sidang Pendahuluan Gugatan Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan perselisihan hasil pemilihan
(PHP) Pilgub Kalteng telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan
tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18
Januari 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 27 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menerima surat
resmi dari Mahkamah Konstitusi. Pihaknya pun sudah ada persiapan menghadapi
sidang gugatan PHP Pilgub Kalteng 2020 itu.

“KPU Provinsi Kalteng sudah
menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilihan dan mempelajarinya,”
bebernya, Kamis (21/1).

Untuk menghadapi sidang gugatan ini,
KPU Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Kalteng
untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan pemohon dalam permohonan.

“KPU Provinsi Kalteng juga telah menerima
surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari
2021 hal panggilan sidang,” tambahnya.

Dengan surat tersebut maka akan dilakukan
sidang panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB di ruang
sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor
6-7, Jakarta dengan agenda acara pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga :  Lebaran dalam Kesederhanaan

Untuk menghadapi sidang di
Mahkamah Konstitusi dan menjawab permohonan PHP, KPU Provinsi Kalteng telah
menunjuk Ali Nurdin dan Partner (AnP) di Jakarta selaku kuasa hukum.

Pada 22 Desember 2020 lalu,
pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah
mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tertanggal 18
Desember 2020.

Selanjutnya pada 28 Desember 2020,
pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah mengajukan perbaikan
permohonan serta melengkapi alat bukti permohonan, sesuai dengan tenggat waktu
yang disyaratkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

“KPU RI telah menerima surat
panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021
perihal keterangan perkara PHP gubernur/ kabupaten/kota tahun 2021 yang
diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari
2021,” tambah Harmain.

Selanjutnya, surat tersebut
menyertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga :  Didorong, Mantan Sekda Kalteng Daftar Cagub ke Nasdem

Terdapat 132 perkara yang
diregistrasi di MK, dengan rincian 7 perkara perselisihan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur (untuk 6 provinsi) dan 125 perkara perselisihan pemilihan bupati
dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Untuk Provinsi Kalteng
diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUBXIX/2021,” bebernya.

Menghadapi sidang kasus ini, KPU
Kalteng akan terlebih dahulu mempelajari dan memahami salinan permohonan,
menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti
yang relevan dengan objek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi
(apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan), serta menyusun
kronologi atas objek/substansi permohonan.

Selain permohonan perselisihan
hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Kalteng, juga telah diregistrasi perselisihan
hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 bernomor
perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pemohonnya yakni pasangan calon Muhammad Rudini
Darwan Ali dan H Samsudin.

Terkait permohonan di
Kotawaringin Timur, KPU Provinsi Kalteng akan melakukan supervisi untuk
memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan
baik.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan perselisihan hasil pemilihan
(PHP) Pilgub Kalteng telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan
tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18
Januari 2021. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 27 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menerima surat
resmi dari Mahkamah Konstitusi. Pihaknya pun sudah ada persiapan menghadapi
sidang gugatan PHP Pilgub Kalteng 2020 itu.

“KPU Provinsi Kalteng sudah
menerima salinan permohonan perselisihan hasil pemilihan dan mempelajarinya,”
bebernya, Kamis (21/1).

Untuk menghadapi sidang gugatan ini,
KPU Provinsi Kalteng telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Kalteng
untuk menyiapkan alat bukti sesuai dengan locus yang dinyatakan pemohon dalam permohonan.

“KPU Provinsi Kalteng juga telah menerima
surat dari Mahkamah Konstitusi Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari
2021 hal panggilan sidang,” tambahnya.

Dengan surat tersebut maka akan dilakukan
sidang panel Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1) pukul 11.00 WIB di ruang
sidang lantai 2 gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor
6-7, Jakarta dengan agenda acara pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga :  Lebaran dalam Kesederhanaan

Untuk menghadapi sidang di
Mahkamah Konstitusi dan menjawab permohonan PHP, KPU Provinsi Kalteng telah
menunjuk Ali Nurdin dan Partner (AnP) di Jakarta selaku kuasa hukum.

Pada 22 Desember 2020 lalu,
pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah
mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tertanggal 18
Desember 2020.

Selanjutnya pada 28 Desember 2020,
pasangan Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar telah mengajukan perbaikan
permohonan serta melengkapi alat bukti permohonan, sesuai dengan tenggat waktu
yang disyaratkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020.

“KPU RI telah menerima surat
panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021
perihal keterangan perkara PHP gubernur/ kabupaten/kota tahun 2021 yang
diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari
2021,” tambah Harmain.

Selanjutnya, surat tersebut
menyertakan lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga :  Didorong, Mantan Sekda Kalteng Daftar Cagub ke Nasdem

Terdapat 132 perkara yang
diregistrasi di MK, dengan rincian 7 perkara perselisihan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur (untuk 6 provinsi) dan 125 perkara perselisihan pemilihan bupati
dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Untuk Provinsi Kalteng
diregistrasi dengan nomor perkara 125/PHP.GUBXIX/2021,” bebernya.

Menghadapi sidang kasus ini, KPU
Kalteng akan terlebih dahulu mempelajari dan memahami salinan permohonan,
menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti
yang relevan dengan objek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi
(apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan), serta menyusun
kronologi atas objek/substansi permohonan.

Selain permohonan perselisihan
hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Kalteng, juga telah diregistrasi perselisihan
hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2020 bernomor
perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pemohonnya yakni pasangan calon Muhammad Rudini
Darwan Ali dan H Samsudin.

Terkait permohonan di
Kotawaringin Timur, KPU Provinsi Kalteng akan melakukan supervisi untuk
memastikan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjawab permohonan dengan
baik.

Terpopuler

Artikel Terbaru