27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tugiyo: Abaikan Organisasi yang Mengatasnamakan Kadin Diluar Kepemimpi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Kalimantan Tengah, H Tugiyo Wiratmodjo menegaskan, kepengurusan Kadin Kalteng
dibawah pimpinannya adalah yang sah sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres
Nomor 17 Tahun 2010, dengan Ketua Umum Pusat, Rosan Perkasa Roeslani.

Karena itu sebut Tugiyo, pihaknya
tidak mengerti ketika tiba-tiba muncul pihak lain yang mengatasnamakan  organisasi dan logo yang sama dengan Kadin.

Dia juga menguraikan historis
Kadin Kalteng, yang dikukuhkan secara resmi oleh pemerintah dimulai dari H Adis
Darlan Atjeh (1975-1979), Paul Alang (1979-1987), R Atu Narang (1988-1999),
Leon Kenan Adji (1999-2004), Sapta Noesa Wenthe (2004-2009, meninggal pada
2008) dilanjutkan HM Rizal (sampai 2010), hingga H Tugiyo Wiratmodjo, Ph.D
(2010-2020).

Baca Juga :  Banjir di Mura dan Barito Utara Jadi Perhatian Gubernur

“Jadi, sesuai UU Nomor 1 Tahun
1987 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010, organisasi Kadin Indonesia di bawah
kepemimpinan Rosan Perkasa Roeslani adalah organisasi yang sah diakui
pemerintah. Demikian juga dengan organisasi dan kepengurusan Kadin Kalteng,” ujarnya,
Selasa (21/7).

Lebih lanjut Tugiyo menambahkan, kemunculan
organisasi yang mengatasnamakan Kadin telah terjadi sejak 2013 yang pertama
kali dideklarasikan di Kalimantan Barat (Kalbar). Namun kepengurusan organisasi
itu baru saat ini muncul di Kalteng.

Terkait dengan kemunculan “Kadin
Tandingan” itu menurut Tugiyo, sebelumnya juga telah pernah dilaporkan kepada
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Bahkan, pihak DPD RI
merespons dengan melayangkan surat bernomor HM.03.02/590/DPDRI/II/2020 yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur se Indonesia, perihal Penguatan Ekonomi
Daerah Melalui Kadin Provinsi se-Indonesia.

Baca Juga :  Merdeka Belajar

“Dalam surat yang ditandatangani
Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti itu juga secara tegas menginstruksikan kepada
Gubernur se-Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di provinsi untuk mengabaikan
adanya organisasi di luar itu yang mengatasnamakan dan menggunakan lambang dan
atau logo Kadin Indonesia, selain alamat dan logo Kadin Indonesia yang di atas
(Menara Kadin Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan),” kata Tugiyo.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Kalimantan Tengah, H Tugiyo Wiratmodjo menegaskan, kepengurusan Kadin Kalteng
dibawah pimpinannya adalah yang sah sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres
Nomor 17 Tahun 2010, dengan Ketua Umum Pusat, Rosan Perkasa Roeslani.

Karena itu sebut Tugiyo, pihaknya
tidak mengerti ketika tiba-tiba muncul pihak lain yang mengatasnamakan  organisasi dan logo yang sama dengan Kadin.

Dia juga menguraikan historis
Kadin Kalteng, yang dikukuhkan secara resmi oleh pemerintah dimulai dari H Adis
Darlan Atjeh (1975-1979), Paul Alang (1979-1987), R Atu Narang (1988-1999),
Leon Kenan Adji (1999-2004), Sapta Noesa Wenthe (2004-2009, meninggal pada
2008) dilanjutkan HM Rizal (sampai 2010), hingga H Tugiyo Wiratmodjo, Ph.D
(2010-2020).

Baca Juga :  Banjir di Mura dan Barito Utara Jadi Perhatian Gubernur

“Jadi, sesuai UU Nomor 1 Tahun
1987 dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010, organisasi Kadin Indonesia di bawah
kepemimpinan Rosan Perkasa Roeslani adalah organisasi yang sah diakui
pemerintah. Demikian juga dengan organisasi dan kepengurusan Kadin Kalteng,” ujarnya,
Selasa (21/7).

Lebih lanjut Tugiyo menambahkan, kemunculan
organisasi yang mengatasnamakan Kadin telah terjadi sejak 2013 yang pertama
kali dideklarasikan di Kalimantan Barat (Kalbar). Namun kepengurusan organisasi
itu baru saat ini muncul di Kalteng.

Terkait dengan kemunculan “Kadin
Tandingan” itu menurut Tugiyo, sebelumnya juga telah pernah dilaporkan kepada
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Bahkan, pihak DPD RI
merespons dengan melayangkan surat bernomor HM.03.02/590/DPDRI/II/2020 yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur se Indonesia, perihal Penguatan Ekonomi
Daerah Melalui Kadin Provinsi se-Indonesia.

Baca Juga :  Merdeka Belajar

“Dalam surat yang ditandatangani
Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti itu juga secara tegas menginstruksikan kepada
Gubernur se-Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di provinsi untuk mengabaikan
adanya organisasi di luar itu yang mengatasnamakan dan menggunakan lambang dan
atau logo Kadin Indonesia, selain alamat dan logo Kadin Indonesia yang di atas
(Menara Kadin Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan),” kata Tugiyo.

Terpopuler

Artikel Terbaru