26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mendagri: Pengadaan APD Pilkada PL Saja, yang Penting Tidak Ada Niat M

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – KPU terus melalukan persiapan untuk
penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya pembelian Alat Pelindung
Diri (APD). Keperluan protokol COVID-19 ini, disarankan dilakukan tanpa lelang
alias penunjukkan langsung (PL).

“Untuk ini, saya sudah minta
jangan dilakukan lelang. Namun, penunjukan langsung saja,” ujar Mendagri, Tito
Karnavian, Senin (20/7).

Terkait hal ini, Tito telah
berbicara dengan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua KPK, Kapolri, dan
Jaksa Agung.

Menurutnya, pengadaan alat-alat
kesehatan protokol COVID -19 memerlukan kecepatan. Terlebih, Pilkada 2020 sudah
memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Apabila melalui lelang,
pengadaannya terlalu lama. Akibatnya petugas yang melakukan coklit tidak
terlindungi dan rentan tertular COVID-19. “Ketua LKPP menyampaikan kepada saya,
nggak usah lelang. Pesan langsung saja,” imbuh mantan Kapolri ini.

Baca Juga :  Fairid Ajak Warga Berperan Jaga Lahan dari Potensi Karhutla

Pada pekan ini, pihaknya akan
menghubungi Menteri Keuangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua LKPP, Ketua BPKP,
Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk merumuskan payung hukum terkait
kemudahan pengadaan APD guna keperluan Pilkada 2020.

Dia menambahkan hal ini supaya
ada kekuatan hukum bahwa pengadaan APD boleh dilakukan melalui penunjukan
langsung. “Yang terpenting tidak ada niat lakukan mark up. Tujuannya supaya ini cepat bisa dikerjakan. Kalau proses
lelang lambat. Nanti petugas bisa-bisa nggak jalan,” ucap mantan Kapolda Metro
Jaya ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI,
Abhan  berupaya maksimal mencegah
pelanggaran Pilkada 2020. Lembaga pengawas itu menggandeng Polri dan Kejaksaan
Agung memaksimalkan pengawasan. “Upaya hukum adalah sanksi terakhir, ultimum remedium,” ujar Abhan di
Jakarta, Senin (20/7).

Pihaknya telah memetakan daerah
dengan potensi kerawanan pilkada. Mulai kerawanan saat tahapan hingga
pemungutan suara. Indeks kerawanan Pilkada 2020 juga disosialisasikan ke
publik, sebagai upaya pencegahan pelanggaran.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Masyarakat Menghargai Keluarga Pasien Covid-19

Dia memastikan, tidak akan segan
bertindak tegas apabila pencegahan dan pengawasan tidak dapat membendung
pelanggaran. Bawaslu akan menegakkan upaya hukum melalui Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu). “Karena itu, ada 
Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat polisi, jaksa, dan Bawaslu,”
imbuhnya.

Terpisah, Pendiri Kawal Bansos,
Ari Nurcahyo menyebut bantuan sosial (bansos) COVID-19 sangat mungkin menjadi
bancakan dalam Pilkada 2020.

“Sangat mungkin terjadi. Awalnya
desainnya adalah 3 bulan. Kemudian diperpanjang menjadi 6 bulan sampai Desember
2020. Ini bisa menjadi kesempatan dan peluang untuk melakukan politisasi
bansos,”ujar Ari, Senin (20/7).

Karena itu, dia meminta semua
pihak ikut mengawasi. Jangan sampai bansos dipolitisir menjadi konsumsi politik
calon kepala daerah.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – KPU terus melalukan persiapan untuk
penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya pembelian Alat Pelindung
Diri (APD). Keperluan protokol COVID-19 ini, disarankan dilakukan tanpa lelang
alias penunjukkan langsung (PL).

“Untuk ini, saya sudah minta
jangan dilakukan lelang. Namun, penunjukan langsung saja,” ujar Mendagri, Tito
Karnavian, Senin (20/7).

Terkait hal ini, Tito telah
berbicara dengan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua KPK, Kapolri, dan
Jaksa Agung.

Menurutnya, pengadaan alat-alat
kesehatan protokol COVID -19 memerlukan kecepatan. Terlebih, Pilkada 2020 sudah
memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Apabila melalui lelang,
pengadaannya terlalu lama. Akibatnya petugas yang melakukan coklit tidak
terlindungi dan rentan tertular COVID-19. “Ketua LKPP menyampaikan kepada saya,
nggak usah lelang. Pesan langsung saja,” imbuh mantan Kapolri ini.

Baca Juga :  Fairid Ajak Warga Berperan Jaga Lahan dari Potensi Karhutla

Pada pekan ini, pihaknya akan
menghubungi Menteri Keuangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua LKPP, Ketua BPKP,
Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk merumuskan payung hukum terkait
kemudahan pengadaan APD guna keperluan Pilkada 2020.

Dia menambahkan hal ini supaya
ada kekuatan hukum bahwa pengadaan APD boleh dilakukan melalui penunjukan
langsung. “Yang terpenting tidak ada niat lakukan mark up. Tujuannya supaya ini cepat bisa dikerjakan. Kalau proses
lelang lambat. Nanti petugas bisa-bisa nggak jalan,” ucap mantan Kapolda Metro
Jaya ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI,
Abhan  berupaya maksimal mencegah
pelanggaran Pilkada 2020. Lembaga pengawas itu menggandeng Polri dan Kejaksaan
Agung memaksimalkan pengawasan. “Upaya hukum adalah sanksi terakhir, ultimum remedium,” ujar Abhan di
Jakarta, Senin (20/7).

Pihaknya telah memetakan daerah
dengan potensi kerawanan pilkada. Mulai kerawanan saat tahapan hingga
pemungutan suara. Indeks kerawanan Pilkada 2020 juga disosialisasikan ke
publik, sebagai upaya pencegahan pelanggaran.

Baca Juga :  Wali Kota Minta Masyarakat Menghargai Keluarga Pasien Covid-19

Dia memastikan, tidak akan segan
bertindak tegas apabila pencegahan dan pengawasan tidak dapat membendung
pelanggaran. Bawaslu akan menegakkan upaya hukum melalui Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu). “Karena itu, ada 
Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat polisi, jaksa, dan Bawaslu,”
imbuhnya.

Terpisah, Pendiri Kawal Bansos,
Ari Nurcahyo menyebut bantuan sosial (bansos) COVID-19 sangat mungkin menjadi
bancakan dalam Pilkada 2020.

“Sangat mungkin terjadi. Awalnya
desainnya adalah 3 bulan. Kemudian diperpanjang menjadi 6 bulan sampai Desember
2020. Ini bisa menjadi kesempatan dan peluang untuk melakukan politisasi
bansos,”ujar Ari, Senin (20/7).

Karena itu, dia meminta semua
pihak ikut mengawasi. Jangan sampai bansos dipolitisir menjadi konsumsi politik
calon kepala daerah.

Terpopuler

Artikel Terbaru