33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Setelah Surat Edaran Libur`Sekolah dan THM, Wali Kota Keluarkan Edaran

PALANGKA RAYA-Setelah
mengeluarkan surat edaran tentang sekolah diliburkan dan tempat hiburan malam
(THM) ditutup, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali mengeluarkan
surat edaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih bekerja di lingkup
Pemko Palangka Raya. Adapun poin penting dari surat imbauan tersebut adalah,
para ASN diminta melakukan penyesuaian kerja dengan tetap memperhatikan
kedisiplinan kerja, dengan masuk absen sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Selain itu Inspektorat, Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan kepala dinas atau
kepala badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palangka Raya diminta melakukan
pengawasan ke seluruh ASN. Ia mengungkapkan, untuk apel rutin pagi dan sore
yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD, agar ditiadakan untuk sementara waktu
sampai ada penetapan status yang membaik dari virus Covid-19.

Baca Juga :  Proses Pilkada Melalui DPRD Dinilai Munculkan Praktik Koruptif Tinggi

“Pengawasan yang kami
lakukan adalah upaya antisipasi demi mencegah masuknya virus Covid-19 baik di
lingkup pemko maupun Kota Palangka Raya,” ucapnya saat diwawancarai
Kalteng Pos via telepon, Kamis (19/3).

Sedangkan untuk tetap terjalinnya
koordinasi antara sesama ASN, ia mengimbau agar ASN bisa memaksimalkan dan
memanfaatkan teknologi informasi dalam bekerja. Seperti, aplikasi WhatsApp dan
Simaya. Ia menegaskan, ASN di lingkup Kota Palangka Raya diminta untuk
sementara tidak menerima kunjungan tamu dari luar daerah, dan menunda kegiatan
yang mengumpulkan banyak massa. Fairid mengimbau, agar ASN tetap tenang dan
tidak panik baik dalam perilaku maupun panic buying dalam melakukan pencegahan Covid-19.
Namun lebih dianjurkan dengan cara menerapkan pola hidup sehat dan teratur
olahraga. Ia menambahkan, ASN juga diminta menyediakan tempat cuci tangan
dengan sabun, tisu maupun hand sanitizer, melakukan pembersihan dan dilarang
melakukan kontak fisik antarsesama.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Kalteng Turun ke Jalan

“Apabila terdapat ASN
memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan memiliki gejala batuk
kering serta sesak napas, segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,”
pungkasnya. (ahm/ami)

PALANGKA RAYA-Setelah
mengeluarkan surat edaran tentang sekolah diliburkan dan tempat hiburan malam
(THM) ditutup, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali mengeluarkan
surat edaran bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih bekerja di lingkup
Pemko Palangka Raya. Adapun poin penting dari surat imbauan tersebut adalah,
para ASN diminta melakukan penyesuaian kerja dengan tetap memperhatikan
kedisiplinan kerja, dengan masuk absen sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Selain itu Inspektorat, Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan kepala dinas atau
kepala badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palangka Raya diminta melakukan
pengawasan ke seluruh ASN. Ia mengungkapkan, untuk apel rutin pagi dan sore
yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD, agar ditiadakan untuk sementara waktu
sampai ada penetapan status yang membaik dari virus Covid-19.

Baca Juga :  Proses Pilkada Melalui DPRD Dinilai Munculkan Praktik Koruptif Tinggi

“Pengawasan yang kami
lakukan adalah upaya antisipasi demi mencegah masuknya virus Covid-19 baik di
lingkup pemko maupun Kota Palangka Raya,” ucapnya saat diwawancarai
Kalteng Pos via telepon, Kamis (19/3).

Sedangkan untuk tetap terjalinnya
koordinasi antara sesama ASN, ia mengimbau agar ASN bisa memaksimalkan dan
memanfaatkan teknologi informasi dalam bekerja. Seperti, aplikasi WhatsApp dan
Simaya. Ia menegaskan, ASN di lingkup Kota Palangka Raya diminta untuk
sementara tidak menerima kunjungan tamu dari luar daerah, dan menunda kegiatan
yang mengumpulkan banyak massa. Fairid mengimbau, agar ASN tetap tenang dan
tidak panik baik dalam perilaku maupun panic buying dalam melakukan pencegahan Covid-19.
Namun lebih dianjurkan dengan cara menerapkan pola hidup sehat dan teratur
olahraga. Ia menambahkan, ASN juga diminta menyediakan tempat cuci tangan
dengan sabun, tisu maupun hand sanitizer, melakukan pembersihan dan dilarang
melakukan kontak fisik antarsesama.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Kalteng Turun ke Jalan

“Apabila terdapat ASN
memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan memiliki gejala batuk
kering serta sesak napas, segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,”
pungkasnya. (ahm/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru