PANGKALAN BUN- Banyaknya pelanggar protokol kesehatan (prokes)
terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun
2020 tentang Disiplin dan Penegakan hukum prokes. Hal ini diduga masyarakat
mengganggap Covid-19 sudah usai. Perlu sosialisasi dan imbauan apabila
pelanggar ditindak.
Anggota DPRD Kobar, H Dicky Zulkarnaen, mengatakan,
masyatakat masih minim pemahaman akan bahaya virus corona. Selain itu
mereka merasa lelah karena pandemi tak kunjung berakhir.
Sehingga perlu upaya tim satgas yustisi melakukan
sosialisasi dengan harapan masyrakat akan paham dan mengerti. Apalagi saat ini
tim yustisi harus bertindak tegas memberikan sanksi.
“Lakukanlah dengan baik agar masyarakat juga bisa
paham bahwa apa yang dilakukan satgas yustisi baik buat mereka. Kami minta agar
mereka juga diberi sosialisasi,” ucapnya.
Dia mengapresiasi Pemkab cepat bergerak menekan angka penyebaran
virus corona. Meskipun saat ini kasus terus melonjak di Kobar. Tetapi bukan
berarti langkah dan upaya yang dilakukan tidak maksimal. Mereka bekerja siang
dan malam dan terus melakukan penanganan.
Tentunya perlu kekompakan antara masyarakat dan
pemerintah daerah, agar Kobar kembali masuk zona hijau.
“Mari bersama-sama dukung dan support
pemerintah agar masalah Covid-19 bisa usai. Bantu dan ikuti aturan yang
diberikan,”ucapnya.