28.1 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Dinsos Kalteng Paparkan Kriteria UGB

PALANGKA
RAYA – Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, bencana dan keterpencilan. Hal ini
membutuhkan penanganan yang serius dan terencana, salah satu cara menanganinya
dengan menggerakan dan menggali sumber dana dari masyarakat, khususnya kalangan
dunia usaha melalui undian gratis berhadiah (UGB).

Namun
ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi para penyelenggara UGB. Pertama,
penentuan  pemenang tidak dipengaruhi
oleh suatu keahlian atau keterampilan atau wawasan seseorang. Hal ini
dilontarkan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Drs Suhaemi M Si.

“Persyaratan
lainnya yang harus dipenuhi adalah ada badan atau penyelenggara undian, ada
barang atau jasa yang dipromosikan, ada peserta undian, ada hadiah yang
disediakan, ada aspek untung-untungan,“ jelas Suhaemi.

Baca Juga :  Masa Magang Berakhir, Kominfo Serahkan Siswa ke Sekolah

Untuk
peserta, tambah dia, syarat menjadi peserta tidak dipungut biaya atau gratis.
Kemudian hadiah yang disediakan terbatas, peserta tidak pernah mengetahui akan
menjadi pemenang undian, peserta tidak bisa memengaruhi hasil undian, penentuan
pemenang dilakukan dengan cara diundi atau dengan cara lain, seperti kupon
gosok, poin tertinggi dan pembelanjaan terbanyak.

“Sedangkan
tahap penyelenggaraaan UGB, dimulai dengan pengajuan izin kemudian
penyelengaraan kegiatan diteruskan dengan penyegelan sarana undian, penentuan
pemenang, penyerahan hadiah kepada pemenang serta pelaporan pelaksanaan
undian,” terangnya.

Selain
itu, Suhaemi juga memberikan tip, agar terhindar dari penipuan penyelenggaraan
undian berhadiah, yaitu pemberitahuan pemenang tidak hanya melalui sms saja,
tetapi juga diumumkan melalui media cetak atau surat resmi.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Waspada

Tip
lainnya, lanjut dia, setiap penyelenggaraan UGB tidak pernah meminta uang muka
atau biaya kepada pemenang melalui transfer bank. Jangan pernah menghubungi
nomor telepon atau HP yang ditentukan pelaku oknum, tegas dia, tetapi hubungi
call center produsen atau kemensos.

“Jangan
mudah tergiur dengan informasi bahwa anda memenangkan undian dan jangan
terburu-buru mengambil keputusan, sebelum mendapat informasi yang jelas dan
akurat. Waspadai juga segala bentuk undian, cek dan ricek suatu keabsahan
penyelenggaran undian baik yang diumumkan melalui leaflet, brosur dan surat
pos,”pungkasnya.(kom/rin/s/aza/ktk/CTK)

PALANGKA
RAYA – Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan sosial, seperti
kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, bencana dan keterpencilan. Hal ini
membutuhkan penanganan yang serius dan terencana, salah satu cara menanganinya
dengan menggerakan dan menggali sumber dana dari masyarakat, khususnya kalangan
dunia usaha melalui undian gratis berhadiah (UGB).

Namun
ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi para penyelenggara UGB. Pertama,
penentuan  pemenang tidak dipengaruhi
oleh suatu keahlian atau keterampilan atau wawasan seseorang. Hal ini
dilontarkan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Drs Suhaemi M Si.

“Persyaratan
lainnya yang harus dipenuhi adalah ada badan atau penyelenggara undian, ada
barang atau jasa yang dipromosikan, ada peserta undian, ada hadiah yang
disediakan, ada aspek untung-untungan,“ jelas Suhaemi.

Baca Juga :  Masa Magang Berakhir, Kominfo Serahkan Siswa ke Sekolah

Untuk
peserta, tambah dia, syarat menjadi peserta tidak dipungut biaya atau gratis.
Kemudian hadiah yang disediakan terbatas, peserta tidak pernah mengetahui akan
menjadi pemenang undian, peserta tidak bisa memengaruhi hasil undian, penentuan
pemenang dilakukan dengan cara diundi atau dengan cara lain, seperti kupon
gosok, poin tertinggi dan pembelanjaan terbanyak.

“Sedangkan
tahap penyelenggaraaan UGB, dimulai dengan pengajuan izin kemudian
penyelengaraan kegiatan diteruskan dengan penyegelan sarana undian, penentuan
pemenang, penyerahan hadiah kepada pemenang serta pelaporan pelaksanaan
undian,” terangnya.

Selain
itu, Suhaemi juga memberikan tip, agar terhindar dari penipuan penyelenggaraan
undian berhadiah, yaitu pemberitahuan pemenang tidak hanya melalui sms saja,
tetapi juga diumumkan melalui media cetak atau surat resmi.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diimbau Waspada

Tip
lainnya, lanjut dia, setiap penyelenggaraan UGB tidak pernah meminta uang muka
atau biaya kepada pemenang melalui transfer bank. Jangan pernah menghubungi
nomor telepon atau HP yang ditentukan pelaku oknum, tegas dia, tetapi hubungi
call center produsen atau kemensos.

“Jangan
mudah tergiur dengan informasi bahwa anda memenangkan undian dan jangan
terburu-buru mengambil keputusan, sebelum mendapat informasi yang jelas dan
akurat. Waspadai juga segala bentuk undian, cek dan ricek suatu keabsahan
penyelenggaran undian baik yang diumumkan melalui leaflet, brosur dan surat
pos,”pungkasnya.(kom/rin/s/aza/ktk/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru