27.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Pemprov Kalteng Menerima Sertifikasi Padi Organik dari LeSOS

PALANGKA
RAYA
-Pada
10 Desember lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menerima sertifikasi
padi organik dari Lembaga Sertifikasi organik seloliman (LeSOS). Sertifikasi
ini diberikan setelah dilakukan inspeksi oleh LeSOS pada 14-16 November lalu. Hasilnya,
Provinsi Kalteng dinyatakan konsisten telah memenuhi persyaratan sistem
pertanian organik melalui international control system (ICS).

Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTHP) Sunarti mengatakan, sertifikat ini
diberikan untuk ruang lingkup padi kepada Kelompok Tani (Poktan) Panca Karya di
Desa Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Sertifikasi
tersebut keluar setelah pengajuan oleh Pemprov Kalteng dan telah diinspeksi
oleh lembaga sertifikasi pada 14-16 November lalu. Produk yang diajukan adalah
produk dari Poktan Pancar Karya,” katanya, Selasa (17/12).

Baca Juga :  HIPMI Ajak Kaum Milenial Berwirausaha

Diungkapkannya,
sertifikasi ini meliputi padi Inpari 42 dan Inpari 9, dapat diklaim organik. Upaya
Pemprov Kalteng melalui DTPHP Kalteng dalam peningkatan pangan dapat terus
ditingkatkan di lingkup petani wilayah Kalteng. Untuk padi Inpari 42 dengan SNI
6729-2016, jumlah produksi per tahunnya mencapai 7.000 kilogram. Sementara,
produksi padi Inpari 9 dengan SNI 6729-2016 per tahun mencapai 6.000 kilogram
lebih.

“Kami mendapat surat
dari lembaga sertifikasi, bahwa jenis pangan padi dan lahan yang kami ajukan
beberapa waktu lalu sudah evaluasi dan dicek dan dinyatakan layak menerima
sertifikasi ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya,
sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng, sebagaimana ditekankan
oleh Gubernur Sugianto Sabran, untuk membantu kelompok tani dalam pengembangan
pengelolaan pangan. Sertifikasi ini pun menjadi yang pertama kali didapatkan.

Baca Juga :  Kawasan Pertokoan Kembali “Ditembak” Cairan Disinfektan

“Produk yang lolos
uji sertifikasi ini nantinya dapat dicantumkan pada  produk yang dihasilkan atau dicantumkan dalam
lampiran sertifikasi organis,” tegasnya.

“Namun, sertifikasi ini memiliki masa tenggang. Berakhir
pada Desember 2022 nanti,” tambahnya. (abw/ce/ala)

PALANGKA
RAYA
-Pada
10 Desember lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menerima sertifikasi
padi organik dari Lembaga Sertifikasi organik seloliman (LeSOS). Sertifikasi
ini diberikan setelah dilakukan inspeksi oleh LeSOS pada 14-16 November lalu. Hasilnya,
Provinsi Kalteng dinyatakan konsisten telah memenuhi persyaratan sistem
pertanian organik melalui international control system (ICS).

Kepala Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTHP) Sunarti mengatakan, sertifikat ini
diberikan untuk ruang lingkup padi kepada Kelompok Tani (Poktan) Panca Karya di
Desa Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Sertifikasi
tersebut keluar setelah pengajuan oleh Pemprov Kalteng dan telah diinspeksi
oleh lembaga sertifikasi pada 14-16 November lalu. Produk yang diajukan adalah
produk dari Poktan Pancar Karya,” katanya, Selasa (17/12).

Baca Juga :  HIPMI Ajak Kaum Milenial Berwirausaha

Diungkapkannya,
sertifikasi ini meliputi padi Inpari 42 dan Inpari 9, dapat diklaim organik. Upaya
Pemprov Kalteng melalui DTPHP Kalteng dalam peningkatan pangan dapat terus
ditingkatkan di lingkup petani wilayah Kalteng. Untuk padi Inpari 42 dengan SNI
6729-2016, jumlah produksi per tahunnya mencapai 7.000 kilogram. Sementara,
produksi padi Inpari 9 dengan SNI 6729-2016 per tahun mencapai 6.000 kilogram
lebih.

“Kami mendapat surat
dari lembaga sertifikasi, bahwa jenis pangan padi dan lahan yang kami ajukan
beberapa waktu lalu sudah evaluasi dan dicek dan dinyatakan layak menerima
sertifikasi ini,” ungkapnya.

Dijelaskannya,
sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng, sebagaimana ditekankan
oleh Gubernur Sugianto Sabran, untuk membantu kelompok tani dalam pengembangan
pengelolaan pangan. Sertifikasi ini pun menjadi yang pertama kali didapatkan.

Baca Juga :  Kawasan Pertokoan Kembali “Ditembak” Cairan Disinfektan

“Produk yang lolos
uji sertifikasi ini nantinya dapat dicantumkan pada  produk yang dihasilkan atau dicantumkan dalam
lampiran sertifikasi organis,” tegasnya.

“Namun, sertifikasi ini memiliki masa tenggang. Berakhir
pada Desember 2022 nanti,” tambahnya. (abw/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru