JAKARTA รขโฌโ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
meminta legislatif di daerah untuk memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020 mendatang. Diharapkan, DPRD bisa mengajak masyarakat dalam
berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo meminta DPRD mengawal dan mengikuti setiap
proses penyelenggaraan Pilkada dari berbagai aspek. Mulai dari Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penetapan distribusi logistik, hingga mendorong
partisipasi masyarakat.
รขโฌลSemua harus berjalan dengan baik. Dari aspek penyelenggaraan dari awal
NPHD, angggaran untuk KPU, Bawaslu dan pengamanan. Selain itu, tentu mengawasi
penetapan distribusi logistik, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat
agar menggunakan hak pilihnya,รขโฌย ujar Hadi di Jakarta, Kamis (17/10).
Menurutnya, pada Pilkada Tahun 2018, tingkat partisipasi masyarakat
mencapai 73 persen. Sementara tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu
Serentak 2019 mencapai 81 persen lebih. Dengan capaian itu, diharapkan pada
Pilkada 2020 tingkat partisipasi masyarakat kian meningkat.
รขโฌลKita berharap 270 daerah pada Pilkada ini ada peningkatan. Seiring dengan
partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak tahun 2019,รขโฌย imbuh Hadi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan ada 34 daerah belum melakukan
penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari 270 daerah yang
melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU meminta Kemendagri
melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah dan KPU daerah setempat.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Kemendagri segera
untuk melakukan supervisi, lalu menginstruksikan daerah-daerah tersebut untuk
membuka pembicaraan secara transparan dengan KPU setempat.
Daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD itu termasuk dua provinsi
yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Pramono mengatakan, 34 daerah itu
belum menuntaskan NPHD sampai melewati batas waktu yang diperpanjang hingga
Senin (14/10) lalu.
รขโฌลHingga lewat dari batas waktu (deadline) kedua yang telah diperpanjang
hingga 14 Oktober, baru 237 daerah yang telah dilakukan penandatanganan NPHD
antara KPU dengan Pemda setempat,รขโฌย jelas Pramono.
Persoalan yang terjadi karena sebagian besar pemerintah daerah telah
mematok alokasi anggaran Pilkada untuk KPU setempat pada angka tertentu. Alasan
keterbatasan APBD. Selain itu, alokasi anggaran tanpa melalui proses
pembicaraan dengan KPU. Akibatnya dana yang sudah ditetapkan jauh dari
kebutuhan minimum untuk pilkada.
รขโฌลPermasalahan yang muncul yakni ada beberapa KPU daerah yang mengajukan
anggaran pilkada terlalu besar. Terdapat peningkatan yang sangat signifikan
dibandingkan anggaran Pilkada lima tahun sebelumnya,รขโฌย bebernya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diikuti 270 daerah.
Dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sembilan provinsi yang
akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu,
Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah. (khf/fin/rh/kpc)