27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Kapuas Perpanjang PPKM Level 4 Hingga Akhir Bulan Ini

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Instruksi Bupati dengan Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4 sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, dimana sebelumnya PPKM Level 4 telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021.

Baca Juga :  Struktur PD Pemko Bakal Ramping

Ben Brahim S Bahat ketika ditemui usai Upacara HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021) kemarin berharap pengertian dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas. Karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya demi keselamatan semua lapisan masyarakat.

“Kita semua mengharapkan dengan adanya PPKM Level 4 ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Mengapa ini kembali diperpanjang karena memang sampai saat ini angka penyebaran Covid-19 belum menurun secara signifikan,” tuturnya.

Adapun pengaturan PPKM Level 4 sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Tegas!!! Bupati Kobar Terapkan Aturan Bagi Warganya ke Luar Daerah

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan dan sektor esensial lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen. Pelaksanaan kegiatan seperti pasar, toko, swalayan tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB kecuali apotik dan toko obat yang beroperasional 24 jam. 

 

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Instruksi Bupati dengan Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4 sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, dimana sebelumnya PPKM Level 4 telah dilaksanakan sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021.

Baca Juga :  Struktur PD Pemko Bakal Ramping

Ben Brahim S Bahat ketika ditemui usai Upacara HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021) kemarin berharap pengertian dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas. Karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya demi keselamatan semua lapisan masyarakat.

“Kita semua mengharapkan dengan adanya PPKM Level 4 ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Mengapa ini kembali diperpanjang karena memang sampai saat ini angka penyebaran Covid-19 belum menurun secara signifikan,” tuturnya.

Adapun pengaturan PPKM Level 4 sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring/online termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Tegas!!! Bupati Kobar Terapkan Aturan Bagi Warganya ke Luar Daerah

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan dan sektor esensial lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen. Pelaksanaan kegiatan seperti pasar, toko, swalayan tetap dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB kecuali apotik dan toko obat yang beroperasional 24 jam. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru