26.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Bupati Imbau Pekerja PBS Tidak Mudik

KUALA KAPUAS â€“ Sehubungan dengan makin
meluasnya penyebaran wabah penyakit corona virus disease 2019 (Covid-19),
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat MM.MT mengeluarkan surat imbauan
Nomor:360/20/GUGUS-COVID/KPS.2020 pada tanggal 14 April 2020 yang ditujukan
kepada Pimpinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Wilayah Kabupaten Kapuas. Imbauan
tersebut terkait untuk tidak mudik bagi pekerja PBS di wilayah Kabupaten
Kapuas.

Pemerintah mulai dari pemerintah pusat,
pemerintah provinsi sampai dengan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya
mengambil langkah-langkah pencegahan guna memutus rantai covid-19 tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
adalah dengan memperketat arus keluar masuk orang dari satu wilayah ke wilayah
lain. Terutama wilayah-wilayah yang menjadi transmisi lokal penyebaran  yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kalteng Percepat Pembentukan AKD

Untuk perihal menyambut bulan suci ramadan dan
merayakan hari raya idul fitri (lebaran), yang merupakan salah satu kebiasaan
dan budaya bagi masyarakat Indonesia. Tak terkecuali dengan kabupaten
Kapuas. 

 â€œHal ini
untuk mencegah agar para pekerja yang mudik tidak membawa atau menularkan wabah
covid-19. Baik ke kampung halamannya maupun ke Kabupaten Kapuas pada saat
kembali nantinya” ucap Ben dalam surat imbauan tersebut.

Surat imbauan tersebut
selanjutnya ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Kepala BNPB selaku Ketua
Gugus Tugas Nasional Covid-19, Menteri Tenaga Kerja RI dan Gubernur Kalimantan
Tengah.

KUALA KAPUAS â€“ Sehubungan dengan makin
meluasnya penyebaran wabah penyakit corona virus disease 2019 (Covid-19),
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat MM.MT mengeluarkan surat imbauan
Nomor:360/20/GUGUS-COVID/KPS.2020 pada tanggal 14 April 2020 yang ditujukan
kepada Pimpinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Wilayah Kabupaten Kapuas. Imbauan
tersebut terkait untuk tidak mudik bagi pekerja PBS di wilayah Kabupaten
Kapuas.

Pemerintah mulai dari pemerintah pusat,
pemerintah provinsi sampai dengan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya
mengambil langkah-langkah pencegahan guna memutus rantai covid-19 tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah
adalah dengan memperketat arus keluar masuk orang dari satu wilayah ke wilayah
lain. Terutama wilayah-wilayah yang menjadi transmisi lokal penyebaran  yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kalteng Percepat Pembentukan AKD

Untuk perihal menyambut bulan suci ramadan dan
merayakan hari raya idul fitri (lebaran), yang merupakan salah satu kebiasaan
dan budaya bagi masyarakat Indonesia. Tak terkecuali dengan kabupaten
Kapuas. 

 â€œHal ini
untuk mencegah agar para pekerja yang mudik tidak membawa atau menularkan wabah
covid-19. Baik ke kampung halamannya maupun ke Kabupaten Kapuas pada saat
kembali nantinya” ucap Ben dalam surat imbauan tersebut.

Surat imbauan tersebut
selanjutnya ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Kepala BNPB selaku Ketua
Gugus Tugas Nasional Covid-19, Menteri Tenaga Kerja RI dan Gubernur Kalimantan
Tengah.

Terpopuler

Artikel Terbaru