26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Saksi Tim Ben-Ujang di Barsel Laporkan Dugaan Pelanggaran

BUNTOK,PROKALTENG.CO
Saksi tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Kalimantan Tengah,
Ben Brahim-Ujang Iskandar Barito Selatan melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.

 

Salah
seorang saksi tim Ben-Ujang, Edy Ratno Susanto kepada wartawan Rabu (16/12)
mengatakan,
bahwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan tersebut pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6
Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.

 

“Karena,
saat dilaksanakannya rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dusun
Selatan, jumlah pemilih pada C1 planonya kosong,” katanya.

 

Menurut
dia, rapat pleno PPK Kecamatan Dusun Selatan sempat ditunda sampai menunggu
dihadirkannya KPPS 6 dan setelah KPPS 6 dihadirkan, rapat pleno dilanjutkan
untuk meminta penjelasan mengenai rincian jumlah pemilihnya.
Akan tetapi lanjut dia, pihak KPPS 6 tidak mau membuka kotak
suara dengan alasan mencari data di
luar kotak suara. Sehingga rapat pleno ditunda kembali dan
dilanjutkan pada pukul 22.30 WIB.

 

“Kemudian
KPPS 6 membawa surat undangan di
luar kotak suara dan yang menjadi pertanyaan serta keanehan
kenapa dokumen yang dibawa itu tidak berada di
dalam kotak suara. Padahal seharusnya semua data-data berada
di
dalam
kotak suara,” terangnya.

 

Selaku
saksi Ben-Ujang dalam rapat pleno itu, kata dia, pihaknya tetap memaksa agar
kotak suara tetap dibuka, dan akhirnya disepakati kotak suara TPS 6 untuk
dibuka.

Baca Juga :  Nestapa Gambut Nusantara

 

“Setelah
dihitung dan direkap dari absensi kehadiran pemilih, terungkap ada dua orang
nama yang dicoret, dan setelah ditanyakan, ternyata ada pemilih yang memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di
luar
Kalimantan Tengah mencoblos di TPS itu,” urainya.

 

Dikatakanya,
adapun yang menjadi pertanyaan pihaknya, kenapa KPPS 6 tidak teliti dan
menerima saja orang yang ber KTP di
luar Kalteng mencoblos di TPS tersebut.

 

“Apakah
ini memang ketidaktahuan mereka, atau ada indikasi lain, dan itu pembuktiannya
di Bawaslu. Karena hal ini telah kita laporkan ke Bawaslu Barsel.  Sebab ini merupakan masalah besar dan diduga
ada unsur pelanggaran,” kata Edy Ratno Susanto.

 

Dengan
adanya permasalahan ini, lanjut dia, pihaknya tidak menandatangani hasil pleno
untuk TPS 6 sebelum permasalahannya diselesaikan di Bawaslu Barsel.

 

Ditegaskannya,
permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu dan setelah itu
baru rapat pleno untuk TPS 6 Kelurahan Hilir Sper bisa dilanjutkan kembali.

 

“Apapun
hasil keputusan dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan ini akan kita
ikuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  PKB Kalteng Serentak Gelar Salawatan dan Doa Bersama

 

Pelaksana
Harian (Plh) Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono Rabu (16/12) mengatakan, pihaknya
telah menerima kedatangan saksi tim Ben-Ujang yang melaporkan indikasi dugaan pelanggaran
pelanggaran tersebut.

“Jadi
pada intinya, laporan itu terkait adanya pemilih yang menggunakan KTP di
luar Kalimantan Tengah mencoblos di TPS 6 Kelurahan Hilir
Sper,” ujarnya.

 

Menurut
dia, setelah mendapat laporan dari pelapor, pihaknya akan membuat kajian untuk
mengetahui apakah memang sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

 

“Karena,
dilanjutkan atau tidaknya laporan ini tergantung dari apakah sudah cukup bukti
untuk bisa ditindaklanjuti,” jelas Suwarsono.

 

Sedangkan,
anggota Bawaslu Barsel, Koordiv Hukum penanganan dan penyelesaian sengketa
Billyo Rentas menambahkan saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur Kalimantan Tengah, Ben-Ujang yang melaporkan terkait dugaan
pelanggaran ini telah mengisi formulir model A1.

 

“Kita
juga sudah menyerahkan formulir A3 sebagai tanda terima laporan itu dan setelah
ini Bawaslu melakukan kajian-kajian terkait laporan tersebut,” kata dia.

 

Kajian
tersebut lanjut Billyo Rentas akan dilaksanakan selama dua hari dan apakah
laporan itu memenuhi unsur atau tidaknya ada waktu satu hari untuk menyampaikan
apabila ada kekurangan mengenai buktinya
.

BUNTOK,PROKALTENG.CO
Saksi tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Kalimantan Tengah,
Ben Brahim-Ujang Iskandar Barito Selatan melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.

 

Salah
seorang saksi tim Ben-Ujang, Edy Ratno Susanto kepada wartawan Rabu (16/12)
mengatakan,
bahwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan tersebut pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6
Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.

 

“Karena,
saat dilaksanakannya rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dusun
Selatan, jumlah pemilih pada C1 planonya kosong,” katanya.

 

Menurut
dia, rapat pleno PPK Kecamatan Dusun Selatan sempat ditunda sampai menunggu
dihadirkannya KPPS 6 dan setelah KPPS 6 dihadirkan, rapat pleno dilanjutkan
untuk meminta penjelasan mengenai rincian jumlah pemilihnya.
Akan tetapi lanjut dia, pihak KPPS 6 tidak mau membuka kotak
suara dengan alasan mencari data di
luar kotak suara. Sehingga rapat pleno ditunda kembali dan
dilanjutkan pada pukul 22.30 WIB.

 

“Kemudian
KPPS 6 membawa surat undangan di
luar kotak suara dan yang menjadi pertanyaan serta keanehan
kenapa dokumen yang dibawa itu tidak berada di
dalam kotak suara. Padahal seharusnya semua data-data berada
di
dalam
kotak suara,” terangnya.

 

Selaku
saksi Ben-Ujang dalam rapat pleno itu, kata dia, pihaknya tetap memaksa agar
kotak suara tetap dibuka, dan akhirnya disepakati kotak suara TPS 6 untuk
dibuka.

Baca Juga :  Nestapa Gambut Nusantara

 

“Setelah
dihitung dan direkap dari absensi kehadiran pemilih, terungkap ada dua orang
nama yang dicoret, dan setelah ditanyakan, ternyata ada pemilih yang memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di
luar
Kalimantan Tengah mencoblos di TPS itu,” urainya.

 

Dikatakanya,
adapun yang menjadi pertanyaan pihaknya, kenapa KPPS 6 tidak teliti dan
menerima saja orang yang ber KTP di
luar Kalteng mencoblos di TPS tersebut.

 

“Apakah
ini memang ketidaktahuan mereka, atau ada indikasi lain, dan itu pembuktiannya
di Bawaslu. Karena hal ini telah kita laporkan ke Bawaslu Barsel.  Sebab ini merupakan masalah besar dan diduga
ada unsur pelanggaran,” kata Edy Ratno Susanto.

 

Dengan
adanya permasalahan ini, lanjut dia, pihaknya tidak menandatangani hasil pleno
untuk TPS 6 sebelum permasalahannya diselesaikan di Bawaslu Barsel.

 

Ditegaskannya,
permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu dan setelah itu
baru rapat pleno untuk TPS 6 Kelurahan Hilir Sper bisa dilanjutkan kembali.

 

“Apapun
hasil keputusan dari Bawaslu terkait laporan yang kita sampaikan ini akan kita
ikuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  PKB Kalteng Serentak Gelar Salawatan dan Doa Bersama

 

Pelaksana
Harian (Plh) Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono Rabu (16/12) mengatakan, pihaknya
telah menerima kedatangan saksi tim Ben-Ujang yang melaporkan indikasi dugaan pelanggaran
pelanggaran tersebut.

“Jadi
pada intinya, laporan itu terkait adanya pemilih yang menggunakan KTP di
luar Kalimantan Tengah mencoblos di TPS 6 Kelurahan Hilir
Sper,” ujarnya.

 

Menurut
dia, setelah mendapat laporan dari pelapor, pihaknya akan membuat kajian untuk
mengetahui apakah memang sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

 

“Karena,
dilanjutkan atau tidaknya laporan ini tergantung dari apakah sudah cukup bukti
untuk bisa ditindaklanjuti,” jelas Suwarsono.

 

Sedangkan,
anggota Bawaslu Barsel, Koordiv Hukum penanganan dan penyelesaian sengketa
Billyo Rentas menambahkan saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur Kalimantan Tengah, Ben-Ujang yang melaporkan terkait dugaan
pelanggaran ini telah mengisi formulir model A1.

 

“Kita
juga sudah menyerahkan formulir A3 sebagai tanda terima laporan itu dan setelah
ini Bawaslu melakukan kajian-kajian terkait laporan tersebut,” kata dia.

 

Kajian
tersebut lanjut Billyo Rentas akan dilaksanakan selama dua hari dan apakah
laporan itu memenuhi unsur atau tidaknya ada waktu satu hari untuk menyampaikan
apabila ada kekurangan mengenai buktinya
.

Terpopuler

Artikel Terbaru