27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Program Penerimaan PAD Dinilai Efektif , Kini Jadi Acuan Daerah Lain

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya dan dinilai cukup efektif menjadi acuan daerah lain. Selasa
(15/12), saat Dishub Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja Dinas
Perhubungan Kota Banjar Baru, Kalsel. 

Kadishub Kota Palangka Raya Alman.P Pakpahan
memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2020, dimulai
realisasi penerimaan PAD Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya lebih dari
penerimaan yang ditargetkan.

“Memang untuk target tahun 2020 Rp600
juta, per 15 Desember sudah melampaui target sebesar Rp. 933.044.280 atau
mengalami kenaikan 155 persen,” urai Kadishub.

Untuk pencapaian tersebut Dishub melakukan
penggalian potensi parkir di wilayahnya berdasarkan Perda Kota Palangka Raya
Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga :  Bangun Tidur

 Atas
dasar Perda tersebut, Dishub  melakukan
pungutan retribusi terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan atau
ditepi jalan antara lain pedagang buah, penjual rujak, penjual pentol, dan
sebagainya.

“Kedepan kita akan menerapkan parkir
berlangganan terutama untuk ASN/PTT Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap
Alman.

Sementara untuk Pelayanan Uji Kendaraan sudah
mendekati target dan optimis target tercapai.

 Untuk
penggunakan karcis parkir oleh pengelola parkir. Kadishub menyampaikan bahwa
Dishub Kota Palangka Raya melakukan skema bayar di muka kepada pengelola parkir
setelah dihitung melalui uji petik.

“Karena penggunaan karcis secara manual
rawan untuk diselewengkan oleh pengelola parkir yang penting kita sudah
menyampaikan kepada masyarakat tarif parkir untuk masing-masing jenis
kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, PKB Umumkan 4 Kader Siap Maju Pilbup Kotim

Untuk peningkatan
PAD, Dishub juga melakukan koordinasi dengan Pengusaha Taxi Online (Grab, Go
Car) agar mewajibkan semua kendaraan yang tergabung dalam taxi online untuk
wajib melakukan KIR, Kendaraan Pemerintah pun wajib uji KIR, Ram Chek secara
berkala juga dilakukan dengan harapan semua kendaraan akan melakukan uji KIR. Pada
akhir kunjungan Kerja rombongan Dinas Perhubungan Kota Banjar baru H.Ahmad Yani
menyerahkan cenderamata dan Hasil Olahan makanan UMKM. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya dan dinilai cukup efektif menjadi acuan daerah lain. Selasa
(15/12), saat Dishub Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja Dinas
Perhubungan Kota Banjar Baru, Kalsel. 

Kadishub Kota Palangka Raya Alman.P Pakpahan
memaparkan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2020, dimulai
realisasi penerimaan PAD Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya lebih dari
penerimaan yang ditargetkan.

“Memang untuk target tahun 2020 Rp600
juta, per 15 Desember sudah melampaui target sebesar Rp. 933.044.280 atau
mengalami kenaikan 155 persen,” urai Kadishub.

Untuk pencapaian tersebut Dishub melakukan
penggalian potensi parkir di wilayahnya berdasarkan Perda Kota Palangka Raya
Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga :  Bangun Tidur

 Atas
dasar Perda tersebut, Dishub  melakukan
pungutan retribusi terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan atau
ditepi jalan antara lain pedagang buah, penjual rujak, penjual pentol, dan
sebagainya.

“Kedepan kita akan menerapkan parkir
berlangganan terutama untuk ASN/PTT Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap
Alman.

Sementara untuk Pelayanan Uji Kendaraan sudah
mendekati target dan optimis target tercapai.

 Untuk
penggunakan karcis parkir oleh pengelola parkir. Kadishub menyampaikan bahwa
Dishub Kota Palangka Raya melakukan skema bayar di muka kepada pengelola parkir
setelah dihitung melalui uji petik.

“Karena penggunaan karcis secara manual
rawan untuk diselewengkan oleh pengelola parkir yang penting kita sudah
menyampaikan kepada masyarakat tarif parkir untuk masing-masing jenis
kendaraan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, PKB Umumkan 4 Kader Siap Maju Pilbup Kotim

Untuk peningkatan
PAD, Dishub juga melakukan koordinasi dengan Pengusaha Taxi Online (Grab, Go
Car) agar mewajibkan semua kendaraan yang tergabung dalam taxi online untuk
wajib melakukan KIR, Kendaraan Pemerintah pun wajib uji KIR, Ram Chek secara
berkala juga dilakukan dengan harapan semua kendaraan akan melakukan uji KIR. Pada
akhir kunjungan Kerja rombongan Dinas Perhubungan Kota Banjar baru H.Ahmad Yani
menyerahkan cenderamata dan Hasil Olahan makanan UMKM. 

Terpopuler

Artikel Terbaru