26.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Jukir Liar di Palangka Raya Diberi Peringatan

PALANGKA
RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya  melaksanakan pengawasan, pengendalian dan
penertiban parkir di tepi jalan umum Pasar Besar Kota Palangka Raya, Rabu
(16/12) siang.

Kegiatan
kali ini melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Kegiatan
tersebut dimulai dengan melakukan razia juru parkir liar yang tidak memiliki
surat izin retribusi parkir di seputaran Pasar Besar.

Kepala
Dishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan melalui Kepala Bidang Prasarana
Parkir Syahrimbudin mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Kegiatan
ini bertujuan
guna menertibkan juru parkir liar, agar dapat mengurus surat kontrak parker. Pihak dishub menertibkan juru parkir
agar menarik pungutan retribusi parkir sesuai Perda Kota Palangka Raya Nomor 3
Tahun 2018,” katanya.

Baca Juga :  Pergaulan Bebas Rambah Anak Sekolah Semakin Memprihatinkan

Pantauan prokalteng.co,
para jukir banyak yang tak membayar restribusi parkir dan bahkan belum
memperpanjang izin lahan parkir.
Akibatnya, tak sedikit parkir liar karena tidak
membayar retribusi parkir.

“Dalam
kegiatan kali ini, ada 10 titik parkir liar di Padar Besar. Yang selama ini
mereka sudah melakukan pemungutan parkir liar dan sudah kita kasih surat
peringatan pertama
, kedua, dan ketiga untuk mengurus surat penunjukannya. Ternyata mereka
masih belum kooperatif,” pungkasnya.

Sementara
menurut data, pengelola parkir ada 260 titik yang memiliki perizinan. Belum
lagi yang
berada di tepi jalan dan potensi baru yang masih dalam proses pihak Dinas
Perhubungan.

Hal ini
semata mata dilakukan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti
diketahui PAD yang diterima oleh Dishub Kota Palangka Raya mengalami kenaikan.
Dari target tahun 2020 sebesar Rp600 juta, per 15 Desember, kini sudah
melampaui target sebesar Rp 933.044.280 atau mengalami kenaikan 155 persen.

Baca Juga :  Jalan Masih Terendam, Pengendara Sepeda Motor dan Sepeda Terpaksa Guna

PALANGKA
RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya  melaksanakan pengawasan, pengendalian dan
penertiban parkir di tepi jalan umum Pasar Besar Kota Palangka Raya, Rabu
(16/12) siang.

Kegiatan
kali ini melibatkan personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP. Kegiatan
tersebut dimulai dengan melakukan razia juru parkir liar yang tidak memiliki
surat izin retribusi parkir di seputaran Pasar Besar.

Kepala
Dishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan melalui Kepala Bidang Prasarana
Parkir Syahrimbudin mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Kegiatan
ini bertujuan
guna menertibkan juru parkir liar, agar dapat mengurus surat kontrak parker. Pihak dishub menertibkan juru parkir
agar menarik pungutan retribusi parkir sesuai Perda Kota Palangka Raya Nomor 3
Tahun 2018,” katanya.

Baca Juga :  Pergaulan Bebas Rambah Anak Sekolah Semakin Memprihatinkan

Pantauan prokalteng.co,
para jukir banyak yang tak membayar restribusi parkir dan bahkan belum
memperpanjang izin lahan parkir.
Akibatnya, tak sedikit parkir liar karena tidak
membayar retribusi parkir.

“Dalam
kegiatan kali ini, ada 10 titik parkir liar di Padar Besar. Yang selama ini
mereka sudah melakukan pemungutan parkir liar dan sudah kita kasih surat
peringatan pertama
, kedua, dan ketiga untuk mengurus surat penunjukannya. Ternyata mereka
masih belum kooperatif,” pungkasnya.

Sementara
menurut data, pengelola parkir ada 260 titik yang memiliki perizinan. Belum
lagi yang
berada di tepi jalan dan potensi baru yang masih dalam proses pihak Dinas
Perhubungan.

Hal ini
semata mata dilakukan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti
diketahui PAD yang diterima oleh Dishub Kota Palangka Raya mengalami kenaikan.
Dari target tahun 2020 sebesar Rp600 juta, per 15 Desember, kini sudah
melampaui target sebesar Rp 933.044.280 atau mengalami kenaikan 155 persen.

Baca Juga :  Jalan Masih Terendam, Pengendara Sepeda Motor dan Sepeda Terpaksa Guna

Terpopuler

Artikel Terbaru