PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Euforia
masyarakat akan pilkada serentak tahun ini juga ramai di media sosial
(medsos).
Perbincangan
terkait pesta demokrasi di Bumi Tambun Bungai ini makin sengit dibicarakan
sejak tahapan kampanye dimulai. Masing-masing simpatisan maupun relawan
menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) yang
menjadi jagoan.
Tak jarang ada saja
oknum aparatur sipil negara (ASN) “keseleo” jarinya, ikut
nimbrung memberikan komentar maupun hanya sekadar jempol
tanda like pada akun media paslon tertentu. Padahal
sejatinya para abdi negara wajib menjaga asas netralitas
dalam
pemilu.
Mulai dari aparatur desa, kelurahan, aparatur sipil negara
(ASN), TNI-Polri, hingga pejabat BUMN/BUMD tidak boleh terlibat
dalam kampanye. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang
(UU) Pemilihan Umum Pasal 70 ayat 1.
Dugaan pelanggaran netralitas
ASN selama tahapan pilkada yang diusut atau diproses Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kalteng terus bertambah.
Teranyar Bawaslu Kota
Palangka Raya melakukan penindakan lagi terhadap ASN atas satu kasus
terkait netralitas ASN.
“Temuan
pelanggaran netralitas ASN bertambah. Jika sebelumnya hanya dua saja, kali ini
bertambah satu orang lagi. Jadi ada tiga
kasus yang sedang kami tangani dan direkomendasikan kepada Komisi
ASN,” ucap Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati
kepada media, di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Kamis
(15/10).
Dikatakan Endrawaty, terhadap
ASN yang terlibat kasus itu akan diserahkan kepada pihak berwewenang
untuk pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berat
ringannya sanksi tergantung pada kesalahan
yang dibuat.
“Pelanggaran yang
dilakukan dua ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya
sebelumnya yaitu menyukai status pasangan calon gubernur. Satu kasus terbaru
merupakan ASN dari salah satu perguruan tinggi. Pelanggarannya
adalah
memberikan komentar pada status Facebok pasangan
calon,” jelasnya.
Ditegaskan Endrawati, seorang ASN
dilarang memberilan dukungan kepada
paslon tertentu baik secara langsung maupun tak langsung.
Termasuk menyukai
status pasangan calon pada media sosial. Hal itu
melanggar sumpah janji dan kode etik ASN.
“Mereka harus
netral. Memang mereka memiliki hak pilih,
tetapi tidak boleh disuarakan secara terbuka. Hanya bisa
disalurkan pada 9 Desember mendatang di TPS,” tegasnya.
Sejauh ini Bawaslu
sudah
memberikan imbauan kepada instansi terkait, dinas-dinas, serta
kepala daerah (wali kota), dengan
harapan pelanggaran netralitas ASN tidak bertambah lagi ke depan.
Pihaknya pun
sudah
menyampaikan surat imbauan kepada setiap paslon demi menekan pelanggaran protokol Covid-19
selama masa kampanye.
Jika ada yang melanggar, maka akan dikeluarkan
surat peringatan. Jika tidak diindahkan, maka akan dibubarkan
paksa. Apabila terjadi beberapa kali, maka akan diberikan sanksi
pengurangan
waktu kampanye selama tiga hari kepada paslon
bersangkutan.
Bawaslu bersama pihak
terkait akan melakukan penertiban lanjutan terhadap alat peraga
non–APK (di luar
APK yang diserahkan KPU). Sebab, masih banyak ditemukan
baliho berisi
program pemerintah yang masih bertebaran.
“Harus sesuai
dengan ketentuan KPU agar pemilihan dapat berjalan adil dan demokratis, khususnya
di Kota Palangka Raya,” harapnya.