27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Temuan Pelanggaran Netralitas ASN Bertambah, Ini Pelanggarannya

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Euforia
masyarakat akan pilkada serentak tahun ini juga ramai di media sosial
(medsos)
.
Perbincangan
terkait pesta demokrasi di Bumi Tambun Bungai ini makin sengit dibicarakan
sejak tahapan kampanye dimulai. Masing-masing simpatisan maupun relawan
menunjuk
kan keunggulan pasangan calon (paslon) yang
menjadi jagoan.

Tak jarang ada saja
oknum aparatur sipil negara (ASN) “keseleo” jarinya
, ikut
nimbrung memberikan komentar maupun hanya sek
adar jempol
tanda like
pada akun media paslon tertentu. Padahal
sejatinya para abdi negara wajib menjaga
asas netralitas
dalam

pemilu.

Mulai dari aparatur desa, kelurahan, aparatur sipil negara
(ASN), TNI-Polri
, hingga pejabat BUMN/BUMD tidak boleh terlibat
dalam kampanye. Hal ini  tertuang dalam
Undang-Undang
(UU)
Pemilihan Umum  Pasal 70 ayat 1.

Dugaan pelanggaran netralitas
ASN selama
tahapan pilkada yang diusut atau diproses Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kalteng terus bertambah.

Teranyar Bawaslu Kota
Palangka Raya melakukan penindakan
lagi terhadap ASN atas satu kasus
terkait netralitas ASN.

Baca Juga :  Lestarikan Kearifan Lokal, Polda Kalteng Gelar Lomba Menyumpit

“Temuan
pelanggaran netralitas ASN bertambah. Jika sebelumnya hanya dua saja
, kali ini
bertambah satu orang lagi. Jadi  ada tiga
kasus yang sedang
kami tangani dan direkomendasikan kepada Komisi
ASN,”
ucap Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati
kepada media
, di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Kamis
(15/10).

Dikatakan Endrawaty, terhadap
ASN yang terlibat kasus itu akan diserahkan kepada pihak
berwewenang
untuk
pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berat
ringannya sanksi
tergantung pada kesalahan
yang dibuat
.

“Pelanggaran yang
dilakukan
dua ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya
sebelumnya yaitu menyukai status pasangan calon gubernur. Satu kasus terbaru
merupakan ASN dari salah satu perguruan tinggi
. Pelanggarannya
adalah

memberikan komentar pada status
Facebok pasangan
calon,” jelasnya.

Ditegaskan Endrawati, seorang ASN
dilarang
memberilan dukungan kepada
paslon tertentu
baik secara langsung maupun tak langsung.
Termasuk
menyukai
status pasangan calon
pada media sosial. Hal itu
melanggar sumpah janji dan kode etik ASN.

Baca Juga :  Kuda Gelap

“Mereka harus
netral. Memang mereka memiliki
hak pilih,
tetapi tidak boleh disuarakan secara terbuka.
Hanya bisa
disalurkan pada 9 Desember mendatang di TPS,” tegasnya.

Sejauh ini Bawaslu
sudah
memberikan imbauan kepada instansi terkait, dinas-dinas
, serta
kepala daerah (
wali kota), dengan
harapan pelanggaran netralitas ASN tidak bertambah lagi ke
depan.

Pihaknya pun
sudah
menyampaikan surat imbauan
kepada setiap paslon demi menekan pelanggaran protokol Covid-19
selama masa kampanye
.

Jika ada yang melanggar, maka akan dikeluarkan
surat peringatan. Jika tidak diindahkan
, maka akan dibubarkan
paksa.
Apabila terjadi beberapa kali, maka akan diberikan sanksi
pengurangan
waktu kampanye selama
tiga hari kepada paslon
bersangkutan
.

Bawaslu bersama pihak
terkait akan melakukan penertiban lanjutan
terhadap alat peraga
non
APK (di luar
APK yang diserahkan KPU). Sebab
, masih banyak ditemukan
baliho berisi
program pemerintah
yang masih bertebaran.

Harus sesuai
dengan ketentuan KPU
agar pemilihan dapat berjalan adil dan demokratis, khususnya
di Kota Palangka Raya,” harapnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Euforia
masyarakat akan pilkada serentak tahun ini juga ramai di media sosial
(medsos)
.
Perbincangan
terkait pesta demokrasi di Bumi Tambun Bungai ini makin sengit dibicarakan
sejak tahapan kampanye dimulai. Masing-masing simpatisan maupun relawan
menunjuk
kan keunggulan pasangan calon (paslon) yang
menjadi jagoan.

Tak jarang ada saja
oknum aparatur sipil negara (ASN) “keseleo” jarinya
, ikut
nimbrung memberikan komentar maupun hanya sek
adar jempol
tanda like
pada akun media paslon tertentu. Padahal
sejatinya para abdi negara wajib menjaga
asas netralitas
dalam

pemilu.

Mulai dari aparatur desa, kelurahan, aparatur sipil negara
(ASN), TNI-Polri
, hingga pejabat BUMN/BUMD tidak boleh terlibat
dalam kampanye. Hal ini  tertuang dalam
Undang-Undang
(UU)
Pemilihan Umum  Pasal 70 ayat 1.

Dugaan pelanggaran netralitas
ASN selama
tahapan pilkada yang diusut atau diproses Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kalteng terus bertambah.

Teranyar Bawaslu Kota
Palangka Raya melakukan penindakan
lagi terhadap ASN atas satu kasus
terkait netralitas ASN.

Baca Juga :  Lestarikan Kearifan Lokal, Polda Kalteng Gelar Lomba Menyumpit

“Temuan
pelanggaran netralitas ASN bertambah. Jika sebelumnya hanya dua saja
, kali ini
bertambah satu orang lagi. Jadi  ada tiga
kasus yang sedang
kami tangani dan direkomendasikan kepada Komisi
ASN,”
ucap Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati
kepada media
, di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Kamis
(15/10).

Dikatakan Endrawaty, terhadap
ASN yang terlibat kasus itu akan diserahkan kepada pihak
berwewenang
untuk
pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Berat
ringannya sanksi
tergantung pada kesalahan
yang dibuat
.

“Pelanggaran yang
dilakukan
dua ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya
sebelumnya yaitu menyukai status pasangan calon gubernur. Satu kasus terbaru
merupakan ASN dari salah satu perguruan tinggi
. Pelanggarannya
adalah

memberikan komentar pada status
Facebok pasangan
calon,” jelasnya.

Ditegaskan Endrawati, seorang ASN
dilarang
memberilan dukungan kepada
paslon tertentu
baik secara langsung maupun tak langsung.
Termasuk
menyukai
status pasangan calon
pada media sosial. Hal itu
melanggar sumpah janji dan kode etik ASN.

Baca Juga :  Kuda Gelap

“Mereka harus
netral. Memang mereka memiliki
hak pilih,
tetapi tidak boleh disuarakan secara terbuka.
Hanya bisa
disalurkan pada 9 Desember mendatang di TPS,” tegasnya.

Sejauh ini Bawaslu
sudah
memberikan imbauan kepada instansi terkait, dinas-dinas
, serta
kepala daerah (
wali kota), dengan
harapan pelanggaran netralitas ASN tidak bertambah lagi ke
depan.

Pihaknya pun
sudah
menyampaikan surat imbauan
kepada setiap paslon demi menekan pelanggaran protokol Covid-19
selama masa kampanye
.

Jika ada yang melanggar, maka akan dikeluarkan
surat peringatan. Jika tidak diindahkan
, maka akan dibubarkan
paksa.
Apabila terjadi beberapa kali, maka akan diberikan sanksi
pengurangan
waktu kampanye selama
tiga hari kepada paslon
bersangkutan
.

Bawaslu bersama pihak
terkait akan melakukan penertiban lanjutan
terhadap alat peraga
non
APK (di luar
APK yang diserahkan KPU). Sebab
, masih banyak ditemukan
baliho berisi
program pemerintah
yang masih bertebaran.

Harus sesuai
dengan ketentuan KPU
agar pemilihan dapat berjalan adil dan demokratis, khususnya
di Kota Palangka Raya,” harapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru