27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

DPT Kota, Ada Pengurangan 242 Pemilih

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan
daftar pemilih tetap (DPT)
untuk
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur
Kalteng pada 9 Desember 2020.

Berdasarkan DPT yang telah
ditetapkan kemarin (15/10), ada
pengurangan jumlah pemilih dibandingkan
DPT pada pemilu sebelumnya. J
umlah DPT saat pelaksanaan pemilu tahun
lalu (
2019) adalah
sebanyak
181.013
pemilih. Sementara DPT yang
ditetapkan kali ini berjumlah
180.771 pemilih. Artinya
ada pengurangan
242 pemilih.

“Penepatan yang
dilakukan hari ini t
entu melalui proses yang panjang, setelah kami mengakomodasi semua
masukan dari
bawaslu, lapas, rutan, dan
masyarakat,”
ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul
Choiriyah kepada media di Kantor KPU Kota Palangka Raya
, Jalan
Tangkasiang, Kamis (15/10).

Penetapan DPT tersebut, tuturnya, akan
menjadi dasar penetapan
jumlah kebutuhan surat suara dan logistik di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Fairid: Generasi Milenial Harus Ikut Terlibat Membangun Daerah

“Kami selalu
melakukan  koordinasi dengan
bawaslu untuk
proses pengakurasian data, sehingga saat penentuan surat suara dan lainnya akan
dipastikan akurat,” tambahnya.

Sementara itu, terkait
adanya pengurangan DPT
,
ia menyebut hal tersebut normal. Pengurangan itu bisa terjadi karena data
sebelumnya terjadi
penggandaan, ataupun adanya warga yang meninggal dunia
atau berpindah domisili sehingga datanya harus
dihilangkan dari DPT. Meski
DPT telah ditetapkan, akan tetapi daftar tersebut bisa saja berubah jika
terjadi perbaikan lagi. Hasil perbaikan itu dinamakan DPT hasil perbaikan
(DPT HP).

Untuk bisa
terakomodasai dalam d
aftar pemilih khusus (DPK),
maka
warga
Kota Palangka Raya yang belum terdaftar d
alam DPT bisa
menggunakan
KTP
.
Meski demikian, DPK ini bersifat terbatas. Jumlahnya
hanya

2,5 persen dari jumlah TPS.

Terpisah, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Palangka Raya Endrawaty
mengatakan
, selama ini pihaknya memberikan saran dan
perbaikan kepada KPU terkait pencermatan-pencermatan data.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Komitmen akan Melanjutkan Program Pembangunan Menuju Kalt

Kami
sudah mewanti-wanti

jangan sampai
ada warga
Kota Palangka Raya yang seharusnya punya hak memilih,

tapi

tidak masuk dalam DPT.
Alhamdulillah selama ini berjalan lancar,”
katanya.

Lebih lanjut dikatakannya,
dari
proses
yang telah berjalan selama ini, semua berjalan lancar
sesuai
hukum
dan aturan yang berlaku.
Dalam mengakomodasi pemilih, tuturnya,
ada
elemen data yang har
us dibuktikan, seperti nama dan NIK.

Dengan adanya
penetapan
DPT
kemarin, Bawaslu berharap semua warga Kota Palangka
Raya
yang memiliki hak suara masuk dalam DPT. Karena
semua sudah dilakukan  berdasarkan hasil
pencermatan bersama, termasuk meminta tanggapan masyarakat dan uji publik.

“Dari dukcapil juga dilakukan sinkronisasi
data, pencermatan data bersama. Mudah-mudahan data
yang ada itu akurat dan komprehensif, karena sudah menggunakan data terbaru,” tutupnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi menetapkan
daftar pemilih tetap (DPT)
untuk
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur
Kalteng pada 9 Desember 2020.

Berdasarkan DPT yang telah
ditetapkan kemarin (15/10), ada
pengurangan jumlah pemilih dibandingkan
DPT pada pemilu sebelumnya. J
umlah DPT saat pelaksanaan pemilu tahun
lalu (
2019) adalah
sebanyak
181.013
pemilih. Sementara DPT yang
ditetapkan kali ini berjumlah
180.771 pemilih. Artinya
ada pengurangan
242 pemilih.

“Penepatan yang
dilakukan hari ini t
entu melalui proses yang panjang, setelah kami mengakomodasi semua
masukan dari
bawaslu, lapas, rutan, dan
masyarakat,”
ucap Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul
Choiriyah kepada media di Kantor KPU Kota Palangka Raya
, Jalan
Tangkasiang, Kamis (15/10).

Penetapan DPT tersebut, tuturnya, akan
menjadi dasar penetapan
jumlah kebutuhan surat suara dan logistik di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Fairid: Generasi Milenial Harus Ikut Terlibat Membangun Daerah

“Kami selalu
melakukan  koordinasi dengan
bawaslu untuk
proses pengakurasian data, sehingga saat penentuan surat suara dan lainnya akan
dipastikan akurat,” tambahnya.

Sementara itu, terkait
adanya pengurangan DPT
,
ia menyebut hal tersebut normal. Pengurangan itu bisa terjadi karena data
sebelumnya terjadi
penggandaan, ataupun adanya warga yang meninggal dunia
atau berpindah domisili sehingga datanya harus
dihilangkan dari DPT. Meski
DPT telah ditetapkan, akan tetapi daftar tersebut bisa saja berubah jika
terjadi perbaikan lagi. Hasil perbaikan itu dinamakan DPT hasil perbaikan
(DPT HP).

Untuk bisa
terakomodasai dalam d
aftar pemilih khusus (DPK),
maka
warga
Kota Palangka Raya yang belum terdaftar d
alam DPT bisa
menggunakan
KTP
.
Meski demikian, DPK ini bersifat terbatas. Jumlahnya
hanya

2,5 persen dari jumlah TPS.

Terpisah, Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Palangka Raya Endrawaty
mengatakan
, selama ini pihaknya memberikan saran dan
perbaikan kepada KPU terkait pencermatan-pencermatan data.

Baca Juga :  Sugianto-Edy Komitmen akan Melanjutkan Program Pembangunan Menuju Kalt

Kami
sudah mewanti-wanti

jangan sampai
ada warga
Kota Palangka Raya yang seharusnya punya hak memilih,

tapi

tidak masuk dalam DPT.
Alhamdulillah selama ini berjalan lancar,”
katanya.

Lebih lanjut dikatakannya,
dari
proses
yang telah berjalan selama ini, semua berjalan lancar
sesuai
hukum
dan aturan yang berlaku.
Dalam mengakomodasi pemilih, tuturnya,
ada
elemen data yang har
us dibuktikan, seperti nama dan NIK.

Dengan adanya
penetapan
DPT
kemarin, Bawaslu berharap semua warga Kota Palangka
Raya
yang memiliki hak suara masuk dalam DPT. Karena
semua sudah dilakukan  berdasarkan hasil
pencermatan bersama, termasuk meminta tanggapan masyarakat dan uji publik.

“Dari dukcapil juga dilakukan sinkronisasi
data, pencermatan data bersama. Mudah-mudahan data
yang ada itu akurat dan komprehensif, karena sudah menggunakan data terbaru,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru