26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pencari Kerja Wajib Miliki AK1

PALANGKA
RAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya menyediakan layanan pembuatan
AK1 atau Kartu Kuning. Para pencari kerja diwajibkan untuk membuat kartu ini.

“Setiap
pencari kerja harus membuat Kartu Kuning. Ini berdasarkan Permenaker Nomor 39
Tahun 2016, tentang Setiap Pencari Kerja Wajib Memiliki AK1 atau Kartu Kuning,”
tegas Plt Kepala Disnaker Kota Palangka Raya HM Barit Rayanto melalui Kepala Bidang
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Yusak kepada Kalteng Pos
baru-baru ini.

Dalam
pembuatan Kartu Kuning, jelas Yusak, pencari kerja harus melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti, foto copy KTP, ijazah terakhir dan foto diri. Jika diantara pencari kerja
nanti, tambah dia, ada yang memiliki KTP di luar daerah Palangka Raya, maka dari
Disnaker akan mengambil kebijaksanaan.

Baca Juga :  Target Gugatan Ben-Ujang di MK, Bisa Ada Diskualifikasi

“Yakni
meminta kepada pencari kerja untuk membuat surat domisili yang bisa diminta dari
RT, Dukcapil atau lurah,”ucap dia.

Selainitu,
lanjut dia, untuk membuat Kartu Kuning, masyarakat tidak dipungut biaya dan berlaku
diseluruh Indonesia. Dengan masa berlaku selama dua tahun. Dengan ketentuan melapor
sekali dalam enam bulan. Baik bagi mereka yang masih belum mendapatkan pekerjaan
ataupun mereka yang sudah mendapat pekerjaan.

“Hal
ini dimaksud agar Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja, dan berapa
yang sudah mendapat kerja dan berapa yang belum,”ucapnya.

Menurut
Yusak, jika ada penerimaan PNS, maka yang membuat Kartu Kuning akan meningkat secara
drastis. Sedangkan di hari-hari biasa, dalam satu bulan pencari kerja yang
membuat Kartu Kuning tidak terlalu banyak. Saat itu, ia juga berpesan dan berharap
bagi pencari kerja, agar benar-benar memilih pekerjaan sesuai dengan minat dan keahlian
yang dimiliki masing-masing. Juga tidak mudah berhenti bekerja.

Baca Juga :  Ibadah di Masjid Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

“Jangan
sampai, sudah mendapatkan pekerjaan, tetapi tidak berapa lama bekerja di situ,
memilih berhenti dari pekerjaan yang didapat saat itu,”tandasnya. (yan/aza/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya menyediakan layanan pembuatan
AK1 atau Kartu Kuning. Para pencari kerja diwajibkan untuk membuat kartu ini.

“Setiap
pencari kerja harus membuat Kartu Kuning. Ini berdasarkan Permenaker Nomor 39
Tahun 2016, tentang Setiap Pencari Kerja Wajib Memiliki AK1 atau Kartu Kuning,”
tegas Plt Kepala Disnaker Kota Palangka Raya HM Barit Rayanto melalui Kepala Bidang
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Yusak kepada Kalteng Pos
baru-baru ini.

Dalam
pembuatan Kartu Kuning, jelas Yusak, pencari kerja harus melengkapi beberapa persyaratan.
Seperti, foto copy KTP, ijazah terakhir dan foto diri. Jika diantara pencari kerja
nanti, tambah dia, ada yang memiliki KTP di luar daerah Palangka Raya, maka dari
Disnaker akan mengambil kebijaksanaan.

Baca Juga :  Target Gugatan Ben-Ujang di MK, Bisa Ada Diskualifikasi

“Yakni
meminta kepada pencari kerja untuk membuat surat domisili yang bisa diminta dari
RT, Dukcapil atau lurah,”ucap dia.

Selainitu,
lanjut dia, untuk membuat Kartu Kuning, masyarakat tidak dipungut biaya dan berlaku
diseluruh Indonesia. Dengan masa berlaku selama dua tahun. Dengan ketentuan melapor
sekali dalam enam bulan. Baik bagi mereka yang masih belum mendapatkan pekerjaan
ataupun mereka yang sudah mendapat pekerjaan.

“Hal
ini dimaksud agar Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja, dan berapa
yang sudah mendapat kerja dan berapa yang belum,”ucapnya.

Menurut
Yusak, jika ada penerimaan PNS, maka yang membuat Kartu Kuning akan meningkat secara
drastis. Sedangkan di hari-hari biasa, dalam satu bulan pencari kerja yang
membuat Kartu Kuning tidak terlalu banyak. Saat itu, ia juga berpesan dan berharap
bagi pencari kerja, agar benar-benar memilih pekerjaan sesuai dengan minat dan keahlian
yang dimiliki masing-masing. Juga tidak mudah berhenti bekerja.

Baca Juga :  Ibadah di Masjid Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya

“Jangan
sampai, sudah mendapatkan pekerjaan, tetapi tidak berapa lama bekerja di situ,
memilih berhenti dari pekerjaan yang didapat saat itu,”tandasnya. (yan/aza/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru