25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tahapan Pilkada Sebaiknya Digelar usai Pandemi Korona Berlalu

 Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse
Sadikin menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan
pilkada serentak setelah pandemi korona Covid-19 berakhir.

“Ditunda karena Covid-19, jadi memulainya lagi
seharusnya setelah Covid-19 (pandemi berakhir),” kata Zulfikar dalam
uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di
Jakarta, Sabtu (16/5).

Setidaknya tahapan pilkada serentak itu, kata
dia, dimulai setelah Indonesia melewati puncak wabah Covid-19, karena setiap
tahapan pilkada membutuhkan banyak interaksi langsung dan pertemuan tatap muka.

Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan
setidaknya tahapan pilkada dimulai kembali setelah pandemi dinyatakan berakhir.
Setidaknya menunggu dari pandemi menjadi endemik. “Dari apa yang dikatakan pak
Menkes saya rasa cukup, kita menunggu dari pandemi menjadi endemi dulu baru
setelah itu kita melihat kondisi rilnya seperti apa,” kata dia.

Baca Juga :  Perwali Masih Disusun, Ijin Buka Hanya Karaoke Keluarga

Pada Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada, menurut dia, dimungkinkan penundaan
tersebut bahkan menggeser hari pemungutan jika kondisi bencana non-alam
Covid-19 belum berakhir.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPD
RI Abdul Kholik agar tahapan pilkada dirancang baru bergulir setelah pandemi
Covid-19 dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Kita melaksanakan
tahapan pilkada di 270 daerah itu tentu akan menjadi objek internasional
apabila kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika digelar di masa
pandemi,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
menyarankan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak mulai diselenggarakan
kembali pascastatus pandemi Covid-19 berakhir. “Ini (Covid-19) bukan sekadar
keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemi dunia,
sehingga mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah
pandemi dunianya dicabut,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  Pilkada di 28 Daerah Ini Melawan Kotak Kosong

 Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse
Sadikin menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan
pilkada serentak setelah pandemi korona Covid-19 berakhir.

“Ditunda karena Covid-19, jadi memulainya lagi
seharusnya setelah Covid-19 (pandemi berakhir),” kata Zulfikar dalam
uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di
Jakarta, Sabtu (16/5).

Setidaknya tahapan pilkada serentak itu, kata
dia, dimulai setelah Indonesia melewati puncak wabah Covid-19, karena setiap
tahapan pilkada membutuhkan banyak interaksi langsung dan pertemuan tatap muka.

Anggota DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan
setidaknya tahapan pilkada dimulai kembali setelah pandemi dinyatakan berakhir.
Setidaknya menunggu dari pandemi menjadi endemik. “Dari apa yang dikatakan pak
Menkes saya rasa cukup, kita menunggu dari pandemi menjadi endemi dulu baru
setelah itu kita melihat kondisi rilnya seperti apa,” kata dia.

Baca Juga :  Perwali Masih Disusun, Ijin Buka Hanya Karaoke Keluarga

Pada Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada, menurut dia, dimungkinkan penundaan
tersebut bahkan menggeser hari pemungutan jika kondisi bencana non-alam
Covid-19 belum berakhir.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPD
RI Abdul Kholik agar tahapan pilkada dirancang baru bergulir setelah pandemi
Covid-19 dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Kita melaksanakan
tahapan pilkada di 270 daerah itu tentu akan menjadi objek internasional
apabila kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika digelar di masa
pandemi,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
menyarankan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak mulai diselenggarakan
kembali pascastatus pandemi Covid-19 berakhir. “Ini (Covid-19) bukan sekadar
keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemi dunia,
sehingga mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah
pandemi dunianya dicabut,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  Pilkada di 28 Daerah Ini Melawan Kotak Kosong

Terpopuler

Artikel Terbaru