28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sahur dan Buka Puasa Secara Individu Bersama Keluarga di Rumah

KUALA KAPUAS â€“ Kepala Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni di dampingi beberapa tokoh agama
lainnya menyampaikan panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19
berdasarkan SE Menag No. 6 Tahun 2020, di halaman Masjid Agung Al Mukarram,
Senin (13/4) lalu.

H Ahmad Bahruni menerangkan kepada seluruh umat
muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara
individu bersama keluarga di rumah. Menurutnya 
tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat
mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga
pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa
bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Dan melaksanakan salat tarawih
dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah saja,”
ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN

Dirinya juga mengatakan sesuai surat edaran
tersebut, untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig akbar,
serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan ramadan di masjid
atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu
wajib menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah.
Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu ditiadakan yang sifatnya
mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19),”
pungkas dia.

KUALA KAPUAS â€“ Kepala Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni di dampingi beberapa tokoh agama
lainnya menyampaikan panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19
berdasarkan SE Menag No. 6 Tahun 2020, di halaman Masjid Agung Al Mukarram,
Senin (13/4) lalu.

H Ahmad Bahruni menerangkan kepada seluruh umat
muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara
individu bersama keluarga di rumah. Menurutnya 
tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat
mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga
pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa
bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Dan melaksanakan salat tarawih
dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah saja,”
ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja ASN

Dirinya juga mengatakan sesuai surat edaran
tersebut, untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig akbar,
serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan ramadan di masjid
atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu
wajib menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah.
Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu ditiadakan yang sifatnya
mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19),”
pungkas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru