PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satgas Gugus Covid-19 melakukan pemantauan protokol kesehatan yang diterapkan
di tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, Jumat (14/8) malam.
Salah satunya satgas Covid-19
melakukan pengawasan di Billiard Zoom Gedung Batang Garing, NAV karaoke family
Jalan G. Obos Induk, dan Kafe Asmin Taman Kuliner Sangumang Jalan Yos Sudarso
Induk.
Menyusul diberikannya rekomendasi
izin buka kepada pelaku usaha THM di Kota Palangka Raya itu, Satgas Gugus Covid-19 terus melakukan
monitoring agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolresta Palangka Raya selaku
Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mengatakan dalam
monitoring ini pihaknya menekankan THM dan kafe untuk mengutamakan protokol
kesehatan.
“Bagi pelaku usaha yang tidak
mengikuti standar protokol kesehatan maka rekomendasi yang sudah dikeluarkan
akan dicabut kembali,” tegas Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Di tengah pendemi Covid-19 ini,
perekonomian di Palangka Raya harus tetap berjalan sehingga keputusan yang
diambil Pemerintah Kota seluruh pelaku usaha harus melaksanakan protokol
kesehatan.
“Pelanggaran yang dilakukan
pelaku usaha tentunya ada saat kita cek. Namun tidak parah masih kita ingatkan
dulu,” ujarnya.
Dalam kegiatan patroli malam
Satgas saat itu, turut hadir pula Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid 19
Emi Abriyani, Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian.
Adapun hasil monitoring bagi
tempat karaoke yang sudah mendapatkan rekomendasi selain wajib melaksanakan protokol
kesehatan, disampaikan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan jasa pemandu lagu
atau pemanfaatannya hanya bisa untuk karoke keluarga saja.
Untuk tempat billyard wajib
membuat jarak meja yang dibuka untuk bermain dan batas jumlah pemain.
Sementara walaupun tanpa
rekomendasi, kafe wajib melaksanakan protokol kesehatan, dan tidak
diperbolehkan menggunakan live musik ataupun musik DJ. Hal ini agar tidak
membuat kerumunan massa dan khusus
melayani kuliner saja.