28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mawardi Ingatkan Risiko Potensi Adanya Saksi Palsu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Tim Pemenangan Sugianto
Sabran-Edy Pratowo (Sugianto-Edy) Kabupaten Kapuas, H Muhammad Mawardi meminta
kepada masyarakat Kapuas dan timnya agar tenang dan tidak terkecoh dengan
eskalasi politik yang terjadi pascapilkada.

Mawardi mengungkapkan, saat ini
berembus kabar hasil pilkada Kalteng akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, itu merupakan hal yang wajar. Meski kemungkinan hasil pilkada
Kalteng dibawa ke MK sangat kecil bisa dikabulkan.

“Karena berdasar hasil real count yang dilakukan tim
Sugianto-Edy, selisih perolehan suara mencapai 3,8 persen. Sedangkan
berdasarkan aturan; provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta bisa dibawa
ke MK jika selisihnya paling besar 1,5 persen suara dari total suara sah,” kata
Mawardi, Senin (14/12).

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Imbau Masyarakat Lakukan Pola Germas

Namun demikian, mantan Bupati
Kapuas itu juga tidak menampik kemungkinan akan adanya saksi palsu jika terjadi
gugatan sengketa pilkada. Pasalnya sebut dia, gejala itu (dugaan saksi palsu) mulai
terlihat dan dirasakan.

“Ada ada beberapa saksi yang
diajukan di Bawaslu Kapuas. Menurut pihak terlapor, tuduhan disampaikan saksi
itu adalah fitnah. Maka kami menyarankan kepada terlapor agar melaporkan
kesaksian palsu tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Mawardi.

Mantan senator DPD RI dapil
Kalteng itu juga mengingatkan risiko bagi oknum-oknum yang terkait dengan
dugaan saksi palsu. “Perlu juga kami ingatkan, ada risiko bagi masyarakat yang
melakukan kesaksian palsu. Yakni ancaman pidanan kurungan tujuh tahun penjara,”
ujarnya.

Baca Juga :  Berkelas di Eropa, Desain Konstruksi Jembatan Karya Ben Bahat Segera D

Dia mengharapkan, setiap
berperkara baik di Bawaslu, Mahkamah Konstitusi harus menjunjung tinggi fair play, bukan menghalalkan segala
cara. Seperti apa yang pernah terjadi dengan hasil Pilkada Kotawaringin Barat
antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar.

“Yang mana terbukti ada saksi
yang memberikan kesaksian palsu dan akhirnya menerima risiko mendapatkan vonis
pidana setelah kasusnya bergulir di pengadilan,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Tim Pemenangan Sugianto
Sabran-Edy Pratowo (Sugianto-Edy) Kabupaten Kapuas, H Muhammad Mawardi meminta
kepada masyarakat Kapuas dan timnya agar tenang dan tidak terkecoh dengan
eskalasi politik yang terjadi pascapilkada.

Mawardi mengungkapkan, saat ini
berembus kabar hasil pilkada Kalteng akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, itu merupakan hal yang wajar. Meski kemungkinan hasil pilkada
Kalteng dibawa ke MK sangat kecil bisa dikabulkan.

“Karena berdasar hasil real count yang dilakukan tim
Sugianto-Edy, selisih perolehan suara mencapai 3,8 persen. Sedangkan
berdasarkan aturan; provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta bisa dibawa
ke MK jika selisihnya paling besar 1,5 persen suara dari total suara sah,” kata
Mawardi, Senin (14/12).

Baca Juga :  Dinkes Kapuas Imbau Masyarakat Lakukan Pola Germas

Namun demikian, mantan Bupati
Kapuas itu juga tidak menampik kemungkinan akan adanya saksi palsu jika terjadi
gugatan sengketa pilkada. Pasalnya sebut dia, gejala itu (dugaan saksi palsu) mulai
terlihat dan dirasakan.

“Ada ada beberapa saksi yang
diajukan di Bawaslu Kapuas. Menurut pihak terlapor, tuduhan disampaikan saksi
itu adalah fitnah. Maka kami menyarankan kepada terlapor agar melaporkan
kesaksian palsu tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Mawardi.

Mantan senator DPD RI dapil
Kalteng itu juga mengingatkan risiko bagi oknum-oknum yang terkait dengan
dugaan saksi palsu. “Perlu juga kami ingatkan, ada risiko bagi masyarakat yang
melakukan kesaksian palsu. Yakni ancaman pidanan kurungan tujuh tahun penjara,”
ujarnya.

Baca Juga :  Berkelas di Eropa, Desain Konstruksi Jembatan Karya Ben Bahat Segera D

Dia mengharapkan, setiap
berperkara baik di Bawaslu, Mahkamah Konstitusi harus menjunjung tinggi fair play, bukan menghalalkan segala
cara. Seperti apa yang pernah terjadi dengan hasil Pilkada Kotawaringin Barat
antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar.

“Yang mana terbukti ada saksi
yang memberikan kesaksian palsu dan akhirnya menerima risiko mendapatkan vonis
pidana setelah kasusnya bergulir di pengadilan,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru