Site icon Prokalteng

PTSP Dihaarapkan Dapat Memperkuat Kembali Zona Integritas

ptsp-dihaarapkan-dapat-memperkuat-kembali-zona-integritas

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk sinergi dalam dukungan segala macam administrasi
berjalan lancar di Kota Palangka Raya, serta mampu memberikan dampak positif
secara luar biasa bagi masyarakat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo serta Kajati Kalteng
Adi Susanto, menghadiri peresmian Aula Kantor PTSP dan Perpustakan di kantor
setempat.

 Kegiatan tersebut
merupakan dukungan dan usaha semua pihak sehingga menjadi kenyataan, sehingga dengan
adanya aula kantor PTSP dan perpustakaan menambah semangat untuk lebih dapat
meningkatkan kinerja dari yang telah dilakukan sejauh ini,” ujarnya, Kamis
(12/12). 

Dikatakan Fairid, dengan adanya kantor PTSP diharapkan
dapat memperkuat kembali zona integritas serta pelayaanan kepada masyarakat, khususnya
di Kota Palangka Raya terutama terkait perundang-undangan dan hukum.

”Sinergitas dan komitmen bersama Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya dan kejaksaan menciptakan zona integritas, guna membuat pelayanan
publik secara baik, terorganisir dan lebih baik bagi masyarakat,” terangnya.

Disisi lain Fairid mengatakan, rencana
aksi Koordinasi dan Supervisi Bidang
Pencegahan (
korsupgah)  ada
beberapa poin penting seperti sistem perencanaan di pemko sudah menggunakan
e-planning, e-budgeting dan e-monev, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN,
penguatan APIP, pengelolaan APBD ini adalah merupakan upaya yang pihaknya
lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan menerapkan zona bebas korupsi.

Untuk
PTSP ditahun 2020 pemko berencana untuk merenovasi bangunannya terlebih dahulu.
yang rencananya dipasar datah manuah yang akan dijadikan mall pelayanan publik.
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Apalagi beberapa waktu lalu pemko baru menerima penghargaan sebagai kota layak
hukum dan HAM yang. Di berikan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Penghargaan
ini tidak luput dari peran masyarakat dalam menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Adapun hak asasi manusia berupa hak pendidikan, kesehatan, hukum dan
lain sebagainya. Seperti PTSP yang dibuat Kejari Kota Palangka Raya ini
merupakan salah satu pelayan hak masyarakat dalam bidang hukum. “Semoga mampu
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam hal membantu
menangani masalah publik,” pungkasnya. (*ahm/ari/iha/CTK)

Exit mobile version