PALANGKA
RAYA-Ratusan
ribu batang rokok berbagai merek dan ratusan botol minuman keras (miras)
dimusnahkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pulang Pisau (Pulpis). Pemusnahakan barang milik negara
(BMN) dilaksanakan di halaman kantor KPPBC TMP C, Jalan Diponegoro, Palangka
Raya, kemarin (12/12).
Barang hasil sitaan
atau penindakan itu berupa 408.340 batang rokok ilegal berbagai merek, 384
botol barang kena cukai (BKC) hasil pengolahan tembakau lainnya berupa liquid
(caidan untuk rokok eletrik) berbagai merek. Juga turut dimusnahkan 304 botol
minuman tradisional (ciu) dan 230 keping pita cukai bekas pakai.
Kepala KPPBC TMP C
Pulpis Indra Sucahyo mengatakan, jumlah potensi kerugian negara dari peredaran
BKC yang dimusnahkan itu mencapai Rp267.883.180. BMN itu merupakan hasil
penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2018 hingga Oktober 2019.
Penindakan dilakukan di
delapan daerah yang masuk dalam wilayah pengawasan KPPBC TMP C Pulpis, yaitu
Kabupaten Kapuas, Pulang Pulpis, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan,
Murung Raya, Gunung Mas, dan Palangka Raya.
“Untuk peredaran rokok
ilegal ini, ada beberapa modus. Salah satunya, tanpa dilengkapi pita cukai. Ada
juga yang dilengkapi dengan pita cukai, tapi palsu dan bekas,†ungkapnya kepada
awak media usai pemusnahan BMN.
Sitaan tersebut,
akuinya, didapatkan dari operasi pasar. Setiap tahunnya KPPBC TMP C Pulpis
memiliki target dalam operasi ini. Untuk tahun ini, pihaknya telah melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pada bidang cukai berlokasi di Tamiang
Layang, dan menetapkan tersangka berinisial MN yang merupakan penjual. Barang
bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 132.620 batang rokok tanpa pita
cukai.
“Dari tangan tersangka,
potensi kerugian negara yakni sebesar Rp57.959.359. Jika ditotalkan, potensi
kerugian negara yang berhasil ditindak periode Agustus 2018 hingga Oktober 2019
mencapai Rp325.842.539,†tuturnya.
Disinggung terkait proses hukum terhadap pelaku,
Indra mengatakan, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak
Kejaksaan Negeri Barito Timur. Tersangka serta barang bukti telah
diserahterimakan kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan dengan proses
penuntutan dalam persidangan.(oiq/ce/ala)