Pabrik Tepung Ikan di Kobar Beroperasi, Dakwaan Rp2,8 Miliar Dipertanyakan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tudingan bahwa proyek pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merupakan proyek gagal dan merugikan negara ditepis keras oleh para terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/04/26), pihak terdakwa membeberkan fakta bahwa pabrik tersebut sama sekali tidak fiktif dan telah terbukti beroperasi.

Dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan tersebut, para terdakwa secara kompak menyanggah dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar dari total nilai proyek Rp5,4 miliar.

Dijelaskan para terdakwa, pabrik yang berlokasi di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar, itu telah memproduksi tepung ikan dalam skala besar dan produknya sudah terjual di pasaran.  Terdakwa Muhammad Romy (MR) menekankan bahwa pabrik tersebut riil dan bukan fiktif.

Baca Juga :  Meriah! Ribuan Warga Ramaikan Pawai Nasi Adab Kobar

“Pabrik ini riil, bukan fiktif. Kami mencatat ada dua tahap produksi. Pengelola pertama sukses menghasilkan 10 ton, lalu dilanjutkan oleh pengelola kedua dengan hasil 28 ton,” ungkap MR.

Begitu juga dengan terdakwa Denny Purnama (DP) selaku konsultan proyek, dirinya merasa diposisikan secara tidak adil sebagai korban. Ia menyebut dakwaan yang diarahkan kepadanya terkesan dipaksakan dan tak memiliki landasan yang kuat.

Bantahan itu pun menjadi semakin tajam kala penasihat hukum salah satu terdakwa, Norharliansyah menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam kalkulasi kerugian negara. Ia menilai aset bernilai miliaran rupiah telah diabaikan dalam perhitungan jaksa.

Electronic money exchangers listing

“Ada bangunan fisik dan ada mesinnya. Sekitar Rp2,8 miliar dari anggaran itu terserap murni untuk pengadaan mesin serta peralatan pabrik. Pabrik itu juga terbukti mencetak puluhan ton produk. Namun, dalam kasus ini, aset-aset nyata tersebut seakan-akan dianggap tidak ada,” papar Norharliansyah.

Baca Juga :  Sidang Pledoi: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu 33 Kg Dinilai Melanggar HAM

Menyikapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kobar, Dodi Heriyanto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur yang sah. Pihaknya akan berfokus pada pembuktian di meja hijau yang masih berlangsung.

Kini, publik menanti babak akhir dari persidangan krusial ini. Majelis hakim dihadapkan pada tugas untuk menilai secara objektif apakah proyek miliaran rupiah ini benar-benar sebuah skandal korupsi yang merugikan uang rakyat, atau sekadar imbas dari perbedaan metode penilaian aset dan fungsi di lapangan. (her)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tudingan bahwa proyek pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merupakan proyek gagal dan merugikan negara ditepis keras oleh para terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/04/26), pihak terdakwa membeberkan fakta bahwa pabrik tersebut sama sekali tidak fiktif dan telah terbukti beroperasi.

Dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan tersebut, para terdakwa secara kompak menyanggah dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar dari total nilai proyek Rp5,4 miliar.

Electronic money exchangers listing

Dijelaskan para terdakwa, pabrik yang berlokasi di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar, itu telah memproduksi tepung ikan dalam skala besar dan produknya sudah terjual di pasaran.  Terdakwa Muhammad Romy (MR) menekankan bahwa pabrik tersebut riil dan bukan fiktif.

Baca Juga :  Meriah! Ribuan Warga Ramaikan Pawai Nasi Adab Kobar

“Pabrik ini riil, bukan fiktif. Kami mencatat ada dua tahap produksi. Pengelola pertama sukses menghasilkan 10 ton, lalu dilanjutkan oleh pengelola kedua dengan hasil 28 ton,” ungkap MR.

Begitu juga dengan terdakwa Denny Purnama (DP) selaku konsultan proyek, dirinya merasa diposisikan secara tidak adil sebagai korban. Ia menyebut dakwaan yang diarahkan kepadanya terkesan dipaksakan dan tak memiliki landasan yang kuat.

Bantahan itu pun menjadi semakin tajam kala penasihat hukum salah satu terdakwa, Norharliansyah menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam kalkulasi kerugian negara. Ia menilai aset bernilai miliaran rupiah telah diabaikan dalam perhitungan jaksa.

“Ada bangunan fisik dan ada mesinnya. Sekitar Rp2,8 miliar dari anggaran itu terserap murni untuk pengadaan mesin serta peralatan pabrik. Pabrik itu juga terbukti mencetak puluhan ton produk. Namun, dalam kasus ini, aset-aset nyata tersebut seakan-akan dianggap tidak ada,” papar Norharliansyah.

Baca Juga :  Sidang Pledoi: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu 33 Kg Dinilai Melanggar HAM

Menyikapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kobar, Dodi Heriyanto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur yang sah. Pihaknya akan berfokus pada pembuktian di meja hijau yang masih berlangsung.

Kini, publik menanti babak akhir dari persidangan krusial ini. Majelis hakim dihadapkan pada tugas untuk menilai secara objektif apakah proyek miliaran rupiah ini benar-benar sebuah skandal korupsi yang merugikan uang rakyat, atau sekadar imbas dari perbedaan metode penilaian aset dan fungsi di lapangan. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru