25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

11 Orang Pejudi Diamankan Polisi

PALANGKA
RAYA – Personel Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan belasan orang
beserta barang bukti yang digunakan untuk judi dadu gurak (dagur) didua lokasi
berbeda, Minggu (12/01).

Puluhan
personil terus melakukan patrol rutin untuk menyasar lokasi yang dijadikan
lapak dagur. Dalam patroli tersebut, personil telah mengamankan satu orang
pengguncang dan 11 pemain yang terlibat dagur di dua tempat yang berbeda, yakni
di Kereng Bengkirai dan Temanggung Tilung.

“Para
pelaku dagur beserta barang bukti langsung diamankan menuju Mako Ditsamapta
Polda Kalteng yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5,” kata Wadir
Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.

Barang
bukti yang diamankan juga cukup lengkap. Seperti, lapak yang digunakan para
pejudi, dadu, uang mikik pejudi, dan beberapa botol minuman keras.

Baca Juga :  Melanggar Netralitas, Ini Pelanggaran yang Didominasi ASN

“Setelah
ini kita berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda untuk proses hukum lebih
lanjut. Mereka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,”
imbuhnya. (ard/iha/OL)

PALANGKA
RAYA – Personel Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan belasan orang
beserta barang bukti yang digunakan untuk judi dadu gurak (dagur) didua lokasi
berbeda, Minggu (12/01).

Puluhan
personil terus melakukan patrol rutin untuk menyasar lokasi yang dijadikan
lapak dagur. Dalam patroli tersebut, personil telah mengamankan satu orang
pengguncang dan 11 pemain yang terlibat dagur di dua tempat yang berbeda, yakni
di Kereng Bengkirai dan Temanggung Tilung.

“Para
pelaku dagur beserta barang bukti langsung diamankan menuju Mako Ditsamapta
Polda Kalteng yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5,” kata Wadir
Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.

Barang
bukti yang diamankan juga cukup lengkap. Seperti, lapak yang digunakan para
pejudi, dadu, uang mikik pejudi, dan beberapa botol minuman keras.

Baca Juga :  Melanggar Netralitas, Ini Pelanggaran yang Didominasi ASN

“Setelah
ini kita berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda untuk proses hukum lebih
lanjut. Mereka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,”
imbuhnya. (ard/iha/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru