28.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Bawaslu Sebut Tungsura Pilkada di TPS Semakin Rawan

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara (tungsura) pilkada 2020 akan berjalan di masa pandemi Covid-19. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, tingkat kerawanan ataupun pelanggaran di
tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi bertambah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI Abhan mengatakan, selama ini ada enam potensi pelanggaran yang
biasa terjadi di TPS. Mulai penggunaan suara lebih dari satu kali, pemilih
berdokumen palsu, ASN menjadi saksi, pemilih tidak terdaftar, money politics,
hingga keberpihakan petugas.

“Ini berdasar pengalaman pilkada
2018, ini tren kami memotret potensi pelanggaran,” ujarnya dalam sosialisasi
pemungutan suara yang digelar KPU, kemarin (11/11).

Namun, di masa pandemi, Abhan
menyebut potensi pelanggaran bisa lebih banyak dan kompleks. Dari sisi
penyelenggara, misalnya, ada potensi lalai dalam menerapkan standar protokol
kesehatan (selengkapnya di grafis).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kotim: Ben Bahat Ahlinya Membangun

“Ini kultur baru penyelenggara,
pemilih harus mau menggunakan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dari sisi pemilih, Bawaslu juga
melihat ada potensi kerawanan. Misalnya, pemilih menolak menggunakan masker
karena tidak percaya korona hingga potensi kehilangan hak suara karena
menjalani karantina.

Abhan menuturkan, berbagai
potensi pelanggaran itu harus dicermati bersama.

Komisioner KPU Ilham Saputra
menambahkan, dari sisi regulasi, KPU telah mendesain coblosan di TPS dapat
memenuhi standar pencegahan Covid-19.

Dari sisi TPS, misalnya, TPS
dibangun di tempat yang luas, didesain untuk jaga jarak, disemprot disinfektan
secara berkala, hingga disediakan tempat cuci tangan.

Mayoritas Penyelenggara Dinilai Berintegritas

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menjelaskan, integritas penyelenggara
pemilu sampai saat ini masih dinilai baik.

Baca Juga :  431 PTK Antusias Ikuti Sosialisasi PSP Angkatan 2

Berdasar data DKPP, putusan
sidang etik terhadap penyelenggara masih didominasi dengan rehabilitasi.

Artinya, tuduhan atas pelanggaran
etik yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu sebagian besar tidak terbukti. “Tercatat
58 persen penyelenggara pemilu kita masuk kategori berintegritas. Jauh lebih
banyak dari yang kita beri sanksi,” ujarnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara (tungsura) pilkada 2020 akan berjalan di masa pandemi Covid-19. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, tingkat kerawanan ataupun pelanggaran di
tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi bertambah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI Abhan mengatakan, selama ini ada enam potensi pelanggaran yang
biasa terjadi di TPS. Mulai penggunaan suara lebih dari satu kali, pemilih
berdokumen palsu, ASN menjadi saksi, pemilih tidak terdaftar, money politics,
hingga keberpihakan petugas.

“Ini berdasar pengalaman pilkada
2018, ini tren kami memotret potensi pelanggaran,” ujarnya dalam sosialisasi
pemungutan suara yang digelar KPU, kemarin (11/11).

Namun, di masa pandemi, Abhan
menyebut potensi pelanggaran bisa lebih banyak dan kompleks. Dari sisi
penyelenggara, misalnya, ada potensi lalai dalam menerapkan standar protokol
kesehatan (selengkapnya di grafis).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kotim: Ben Bahat Ahlinya Membangun

“Ini kultur baru penyelenggara,
pemilih harus mau menggunakan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dari sisi pemilih, Bawaslu juga
melihat ada potensi kerawanan. Misalnya, pemilih menolak menggunakan masker
karena tidak percaya korona hingga potensi kehilangan hak suara karena
menjalani karantina.

Abhan menuturkan, berbagai
potensi pelanggaran itu harus dicermati bersama.

Komisioner KPU Ilham Saputra
menambahkan, dari sisi regulasi, KPU telah mendesain coblosan di TPS dapat
memenuhi standar pencegahan Covid-19.

Dari sisi TPS, misalnya, TPS
dibangun di tempat yang luas, didesain untuk jaga jarak, disemprot disinfektan
secara berkala, hingga disediakan tempat cuci tangan.

Mayoritas Penyelenggara Dinilai Berintegritas

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menjelaskan, integritas penyelenggara
pemilu sampai saat ini masih dinilai baik.

Baca Juga :  431 PTK Antusias Ikuti Sosialisasi PSP Angkatan 2

Berdasar data DKPP, putusan
sidang etik terhadap penyelenggara masih didominasi dengan rehabilitasi.

Artinya, tuduhan atas pelanggaran
etik yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu sebagian besar tidak terbukti. “Tercatat
58 persen penyelenggara pemilu kita masuk kategori berintegritas. Jauh lebih
banyak dari yang kita beri sanksi,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru