26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Penghitungan Suara Resmi Pilkada 2020 Lewat Rekapitulasi Manual

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan
Kemendagri menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada
Serentak 2020 didasarkan atas berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
serta rekapitulasi manual.

“Komisi II bersama Kemendagri,
KPU RI, dan Bawaslu RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dengan catatan, pertama,
hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari
oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,”
kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP dengan
KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11).

Ketiga Rancangan PKPU tersebut
adalah Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Ini Hasil Lengkap Pleno KPU 13 Kabupaten 1 Kota se Kalteng

Kemudian, Perubahan atas PKPU
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta, Perubahan Kedua atas PKPU
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan
Calon.

Catatan kedua, kata Doli, yaitu
penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba
serta alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, dan bertujuan untuk publikasi.

Hal itu, menurut dia, dengan
catatan agar KPU RI, pertama, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di
setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan
dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat
diminimalisir.

Lebih lanjut, kedua, KPU RI perlu
menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang
melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

Baca Juga :  Alumni SMA Kolese De Britto Berbagi Kasih

“Ketiga, KPU harus mengoptimalkan
kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di
setiap daerah pemilihan sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk
mengurangi pergerakan dan kerumunan massa,” imbuh Doli.

Dia juga meminta KPU memastikan
keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir
penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Komisi II DPR RI juga meminta
agar Bawaslu RI cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta
tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan.

“Hal itu terkait penanganan
pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian
objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak,” katanya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan
Kemendagri menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada
Serentak 2020 didasarkan atas berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
serta rekapitulasi manual.

“Komisi II bersama Kemendagri,
KPU RI, dan Bawaslu RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dengan catatan, pertama,
hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari
oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,”
kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP dengan
KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11).

Ketiga Rancangan PKPU tersebut
adalah Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Ini Hasil Lengkap Pleno KPU 13 Kabupaten 1 Kota se Kalteng

Kemudian, Perubahan atas PKPU
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta, Perubahan Kedua atas PKPU
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan
Calon.

Catatan kedua, kata Doli, yaitu
penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba
serta alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, dan bertujuan untuk publikasi.

Hal itu, menurut dia, dengan
catatan agar KPU RI, pertama, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di
setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan
dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat
diminimalisir.

Lebih lanjut, kedua, KPU RI perlu
menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang
melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

Baca Juga :  Alumni SMA Kolese De Britto Berbagi Kasih

“Ketiga, KPU harus mengoptimalkan
kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di
setiap daerah pemilihan sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk
mengurangi pergerakan dan kerumunan massa,” imbuh Doli.

Dia juga meminta KPU memastikan
keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir
penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Komisi II DPR RI juga meminta
agar Bawaslu RI cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta
tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan.

“Hal itu terkait penanganan
pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian
objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru