PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kalteng segera mendistribusikan alat peraga kampanye (APK)
dan bahan kampanye (BK) untuk pemilihan gubernur (pilgub). Sesuai
rencana
pada 14
Oktober bahan-bahan tersebut disebar ke kabupaten/kota se-Kalteng. Porsi atau
bagian untuk setiap pasangan calon (paslon)
diberikan sama rata.
Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, pendistribusian APK ke
setiap
pasangan calon akan dilakukan 14 Oktober mendatang. Jenis APK yang akan
didistribusikan berupa baliho berukuran
3×5
meter, umbul-umbul 0,5×4 meter, dan spanduk 1×6 meter.
Selain itu bahan kampanye (BK) berupa selebaran ukuran 9,9×21
cm, brosur 21×29,1 cm, pamflet 21×29,1 cm, dan poster
40×60 cm.
“KPU memfasilitasi
pencetakan APK dan bahan kampanye. Tim
paslonlah yang akan memasangnya di lokasi-lokasi yang
telah ditetapkan KPU provinsi sesuai Surat
Keputusan
Nomor 45/PL.02.3-Kpt/Prov/IX/2020,” kata
Harmain kepada Kalteng Pos, kemarin (11/10).
Sebagaimana diketahui,
sejak Sabtu
(26/9) lalu hingga 5 Desember merupakan masa kampanye dalam tahapan
pilkada.
Selama
masa ini, paslon boleh mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan
dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan
APK.
Harmain Ibrohim
menyebut, paslon juga mendapatkan fasilitas dari lembaga penyelenggara
pemilu
berupa APK dan bahan kampanye. Pasalnya, dana yang dianggarkan untuk fasilitasi
dua paslon ini senilai Rp5 miliar lebih.
“Fasilitas yang
diberikan sama rata bagi setiap paslon yakni berupa APK dan
bahan kampanye, †ucapnya.
Selain APK yang
difasilitasi KPU, paslon juga dapat mencetak sendiri APK sebanyak
200
persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Meski demikian, tempat
pemasangan
harus pada zona-zona yang telah ditentukan KPU.
“Termasuk untuk bahan kampanye,
mereka (paslon, red) boleh mencetak sendiri, bahkan juga
diperbolehkan membuat APD seperti masker dan hand sanitizer,â€
pungkasnya.