PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kegaduhan akibat surat edaran pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat menjadi sorotan di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui surat edaran Wali Kota bernomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 berencana menerapkan pembatasan penjualan BBM subsidi dan non-subsidi di seluruh SPBU. Namun kebijakan tersebut, belum bisa diberlakukan secara menyeluruh setelah dilakukan evaluasi kondisi di lapangan.
“Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan selama ini. Itu akan menjadi evaluasi kami ke depan,” kata Fairid usai rapat koordinasi stabilitas penyaluran BBM dan SPBU di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat malam (8/5/2026).
Dia mengakui terdapat miskomunikasi dan kesalahan teknis di internal pemerintah terkait terbitnya surat edaran tersebut. Meski demikian, dia menegaskan tidak ingin mencari pihak yang disalahkan atas persoalan itu.
“Memang benar surat itu ada dan ditandatangani. Ada miskomunikasi dan itu diakui oleh kami. Tapi saya tidak menyalahkan siapa pun karena itu tanggung jawab saya sebagai pucuk pimpinan,” ujarnya.
Fairid juga menegaskan surat edaran tersebut tidak berlaku dan pemerintah saat ini lebih fokus mencari solusi untuk mengatasi antrean BBM yang terjadi di masyarakat.
“Saya tidak mencari kambing hitam. Yang paling penting sekarang bagaimana mencari solusi agar persoalan ini segera selesai,” ungkapnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kegaduhan akibat surat edaran pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat menjadi sorotan di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui surat edaran Wali Kota bernomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 berencana menerapkan pembatasan penjualan BBM subsidi dan non-subsidi di seluruh SPBU. Namun kebijakan tersebut, belum bisa diberlakukan secara menyeluruh setelah dilakukan evaluasi kondisi di lapangan.
“Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan selama ini. Itu akan menjadi evaluasi kami ke depan,” kata Fairid usai rapat koordinasi stabilitas penyaluran BBM dan SPBU di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat malam (8/5/2026).
Dia mengakui terdapat miskomunikasi dan kesalahan teknis di internal pemerintah terkait terbitnya surat edaran tersebut. Meski demikian, dia menegaskan tidak ingin mencari pihak yang disalahkan atas persoalan itu.
“Memang benar surat itu ada dan ditandatangani. Ada miskomunikasi dan itu diakui oleh kami. Tapi saya tidak menyalahkan siapa pun karena itu tanggung jawab saya sebagai pucuk pimpinan,” ujarnya.
Fairid juga menegaskan surat edaran tersebut tidak berlaku dan pemerintah saat ini lebih fokus mencari solusi untuk mengatasi antrean BBM yang terjadi di masyarakat.
“Saya tidak mencari kambing hitam. Yang paling penting sekarang bagaimana mencari solusi agar persoalan ini segera selesai,” ungkapnya. (adr)