33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Beri Keringanan Tunda Bayar Pajak

PANGKALAN BUN–Untuk
meringankan beban masyarakat di kala Pandemi Covid-19, Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerbitkan
surat edaran tentang pemberian insentif. Kali ini berkaitan dengan stimulus
penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah.

“Kami sudah berkonsultasi
dengan bupati Kobar dan mengeluarkan surat edaran kebijakan untuk memberikan
keringanan. Mereka yang wajib perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir bisa
diberikan penundaan,”kata Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, belum lama
ini.

Menurutnya, insentif atau
stimulus untuk masa pajak April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 – 31
Agustus 2020. Tentu penundaan ini sendiri dengan ketentuan tetap melaporkan
omzet dan pendapatan kepada Bapenda Kobar. Harus ada laporan, tidak
seenaknya sendiri.

Baca Juga :  Moeldoko: Ada 30 Lebih Teroris Bakal Tunggangi Aksi Putusan MK

“Semoga apa yang
diberikan ini mampu meringankan beban para wajib pajak. Jangan sampai malah
udah dibantu tetap tidak membayar,”ujarnya.

Ia juga mengimbau warga
apabila masih banyak yang belum paham bisa mendatangi kantor Bapenda Kobar.
Sehingga nantinya bisa diberikan penjelasan dan pemahaman.

PANGKALAN BUN–Untuk
meringankan beban masyarakat di kala Pandemi Covid-19, Bupati Kotawaringin
Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menerbitkan
surat edaran tentang pemberian insentif. Kali ini berkaitan dengan stimulus
penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah.

“Kami sudah berkonsultasi
dengan bupati Kobar dan mengeluarkan surat edaran kebijakan untuk memberikan
keringanan. Mereka yang wajib perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir bisa
diberikan penundaan,”kata Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, belum lama
ini.

Menurutnya, insentif atau
stimulus untuk masa pajak April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada 1 – 31
Agustus 2020. Tentu penundaan ini sendiri dengan ketentuan tetap melaporkan
omzet dan pendapatan kepada Bapenda Kobar. Harus ada laporan, tidak
seenaknya sendiri.

Baca Juga :  Moeldoko: Ada 30 Lebih Teroris Bakal Tunggangi Aksi Putusan MK

“Semoga apa yang
diberikan ini mampu meringankan beban para wajib pajak. Jangan sampai malah
udah dibantu tetap tidak membayar,”ujarnya.

Ia juga mengimbau warga
apabila masih banyak yang belum paham bisa mendatangi kantor Bapenda Kobar.
Sehingga nantinya bisa diberikan penjelasan dan pemahaman.

Terpopuler

Artikel Terbaru