25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

1 TPS di Kalteng Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sebanyak
58 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 berpotensi menggelar pemungutan
suara ulang.

Anggota Bawaslu Fritz Edward
Siregar dilansir FIN.co.id (Grup
Prokalteng.co) mengatakan, 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara
ulang itu didapatkan berdasarkan data pengawasan per 11 Desember 2020 pukul
06.00 WIB.

“Hal tersebut (PSU) karena
terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak
berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih
dari satu TPS,” kata Fritz di Jakarta, Jumat (11/12).

Potensi pemungutan suara ulang,
kata dia, juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan
surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

Baca Juga :  Dua Pertama

Menurut Frit,z 58 TPS itu
tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember
yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.

Kemudian, sebanyak 12 TPS di
Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS,
masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

Jambi, Jawa Barat, Kepulauan
Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya,
masing-masing 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kemudian, Fritz menjelaskan,
pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa
dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.

“Atau paling lama 4 hari, berarti
13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat
mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan
60,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Akui Kewalahan Atas Truk Angkutan Lebihi Tonase

PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sebanyak
58 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 berpotensi menggelar pemungutan
suara ulang.

Anggota Bawaslu Fritz Edward
Siregar dilansir FIN.co.id (Grup
Prokalteng.co) mengatakan, 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara
ulang itu didapatkan berdasarkan data pengawasan per 11 Desember 2020 pukul
06.00 WIB.

“Hal tersebut (PSU) karena
terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak
berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih
dari satu TPS,” kata Fritz di Jakarta, Jumat (11/12).

Potensi pemungutan suara ulang,
kata dia, juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan
surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

Baca Juga :  Dua Pertama

Menurut Frit,z 58 TPS itu
tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember
yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.

Kemudian, sebanyak 12 TPS di
Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS,
masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

Jambi, Jawa Barat, Kepulauan
Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya,
masing-masing 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kemudian, Fritz menjelaskan,
pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa
dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.

“Atau paling lama 4 hari, berarti
13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat
mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan
60,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Akui Kewalahan Atas Truk Angkutan Lebihi Tonase

Terpopuler

Artikel Terbaru