PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 telah resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya
(Perwali) nomor 26 Tahun 2020, kini segera diterapkan.
Perwali tersebut yaitu, tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka
Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin mengatakan bahwa rencananya, untuk perwali ini, juga akan mulai
dijalankan atau diterapkan pada tanggal 14 September.
“Tanggal 14 September Insya
Allah kalau memang tidak ada halangan dan permasalahan-permasalahan, maka
tanggal 14 September nanti Perwali akan kita jalankan,” kata Fairid
Naparin saat menghadiri kegiatan di Bundaran Besar, Kamis (10/9).
Fairid
menambahkan bahwa, saat ini pihaknya melalui Tim Satgas setempat, juga terus
melakukan sosialisasi perwali kepada masyarakat di Kota Cantik Palangka Raya
ini.