33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Freddy Ering: Raperda PPHMHAD Harus Bisa Disahkan Sebelum Masa Jabatan

PALANGKA RAYA – Masa bakti keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) 2014-2019, efektif hanya kurang lebih tersisa tiga bulan lagi.
Namun sampai saat ini, para wakil rakyat masih memiliki sejumlah pekerjaan
rumah (PR) yang harus dituntaskan, khususnya pembuatan regulasi atau peraturan
daerah (Perda).

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A
DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengharapkan agar PR itu bisa diselesaikan
sebelum berakhirnya masa jabatan. Terutama yang sudah terjadwal, di antaranya penyelesaian
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak
Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPHMHAD).

Pasalnya menurut Freddy, produk
legislasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut juga telah cukup lama, namun
belum juga terselesaikan.

Baca Juga :  Kabar Baik, Enam Pasien Covid-19 di Pangkalan Bun Sembuh

“Proses raperda ini (PPHMHAD) bahkan
sudah hampir sekitar 7 tahun. Karena itu perlu segera diselesaikan dan disahkan, mengingat
urgensi dan strategisnya regulasi ini bagi eksistensi Suku Dayak di Kalimantan
Tengah,” kata Freddy kepada kaltengpos.co,
Senin (10/6/2019).

Keberadaan Perda PPHMHAD lanjut
Freddy, di samping untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan Iptek,
globalisasi dan era informasi saat ini, juga sangat urgent dan strategis dalam memberikan
perlindungan untuk masyarakat Suku Dayak Kalteng dalam menghadapi berbagai
tantangan pembangunan daerah, regional maupun nasional.

“Yang tidak kalah pentingnya lagi
adalah menghadapi dan mengantisipasi penetapan Palangka Raya sebagai Ibu Kota
NKRI. Karena itu bagi saya raperda ini harus dapat menjadi rujukan dan pedoman
para pengambil keputusan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :  BLK Jadi Fasilitas Pemko Mewujudkan Masyarakat Sejahtera

Selain Raperda PPHMDAD, pada DPRD
Kalteng juga masih memiliki tiga raperda inisiatif lain yang ditargetkan bisa
diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kalteng periode
2014-2019.

Ketiga raperda inisiatif lainnya
itu adalah Raperda tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di
Provinsi Kalteng, Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan,
dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng. (nto)

PALANGKA RAYA – Masa bakti keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) 2014-2019, efektif hanya kurang lebih tersisa tiga bulan lagi.
Namun sampai saat ini, para wakil rakyat masih memiliki sejumlah pekerjaan
rumah (PR) yang harus dituntaskan, khususnya pembuatan regulasi atau peraturan
daerah (Perda).

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A
DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengharapkan agar PR itu bisa diselesaikan
sebelum berakhirnya masa jabatan. Terutama yang sudah terjadwal, di antaranya penyelesaian
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak
Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPHMHAD).

Pasalnya menurut Freddy, produk
legislasi yang merupakan inisiatif DPRD tersebut juga telah cukup lama, namun
belum juga terselesaikan.

Baca Juga :  Kabar Baik, Enam Pasien Covid-19 di Pangkalan Bun Sembuh

“Proses raperda ini (PPHMHAD) bahkan
sudah hampir sekitar 7 tahun. Karena itu perlu segera diselesaikan dan disahkan, mengingat
urgensi dan strategisnya regulasi ini bagi eksistensi Suku Dayak di Kalimantan
Tengah,” kata Freddy kepada kaltengpos.co,
Senin (10/6/2019).

Keberadaan Perda PPHMHAD lanjut
Freddy, di samping untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan Iptek,
globalisasi dan era informasi saat ini, juga sangat urgent dan strategis dalam memberikan
perlindungan untuk masyarakat Suku Dayak Kalteng dalam menghadapi berbagai
tantangan pembangunan daerah, regional maupun nasional.

“Yang tidak kalah pentingnya lagi
adalah menghadapi dan mengantisipasi penetapan Palangka Raya sebagai Ibu Kota
NKRI. Karena itu bagi saya raperda ini harus dapat menjadi rujukan dan pedoman
para pengambil keputusan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :  BLK Jadi Fasilitas Pemko Mewujudkan Masyarakat Sejahtera

Selain Raperda PPHMDAD, pada DPRD
Kalteng juga masih memiliki tiga raperda inisiatif lain yang ditargetkan bisa
diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kalteng periode
2014-2019.

Ketiga raperda inisiatif lainnya
itu adalah Raperda tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di
Provinsi Kalteng, Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan,
dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru