PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Tidak bisa dipungkiri, jika prostitusi liar
masih terjadi di Kota Palangka Raya. Mirisnya, keberadaan prostitusi liar
tersebut terbagi di beberapa tempat yakni di ruas jalan lingkar luar, ruas jalan
Tjilik Riwut dan lokalisasi Bukit Sungkai, Km 12 yang sebenarnya sudah tutup
namun ternyata masih tetap beroperasi.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Budi
Santoso, mengaku kaget jika hal itu masih terjadi. Karena menurutnya, sesuai
dengan program Kementerian Sosial, di tahun 2020 ini juga Kalteng bebas
prostitusi.
“Jika ini ternyata masih terjadi praktik prostitusi terselubung
baik di eks lokalisasi maupun tempat lainnya, maka ini menjadi kewenangan dari
perangkat daerah lain untuk melakukan penindakan,†kata Budi Santoso, kepada kaltengpos.co,
Senin (9/11).
Pria berkacamata ini menegaskan, dalam hal ini sudah
menjadi tugas dan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), karena
praktik tersebut masuk dalam kategori penyakit masyarakat dan berhak ditindak
oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. “Jika kejadiannya di Palangka Raya,
penindakan tegas harus dilakukan oleh Satpol PP dan pembinaannya oleh Dinsos
Kota Palangka Raya,†tandasnya.
Untuk penertiban
tersebut ujar Budi Santoso, harus dilakukan secara tegas dan tidak ada kata
kompromi. “Bila perlu bangunan-bangunan liar yang dijadikan ajang prostitusi
liar juga harus disingkirkan. Kita juga khawatir, jika hal ini dibiarkan saja
prostitusi liar juga akan lari ke barak-barak,†kata Budi Santoso