28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

UU Ciptaker Disahkan, Serikat Buruh Lamandau Berharap Hal Ini Kepada B

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Omnibus Law UU Cipta Kerja telah
disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu (5/10/2020). Hal itu memarik protes dari
berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa dan juga pekerja. Tak terkecuali,
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang juga
turut menyatakan keberatannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris
SPN Lamandau, Dona Putra berharap pemimpin Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat
mencarikan jalan tengah atau solusi dari adanya Omnibus Law. Dona pun menaruh
harapan kepada Ben-Ujang jika terpilih nanti.

“Harapan kami kepada pak Ben-Ujang
sesuai dengan motto atau tema kampanyenya, pemimpin perubahan. Sehingga, mereka
bisa mencari solusi,” ujar Dona, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Pusat Pelayanan Administrasi Kepegawaian BKD

Dona mengatakan harapannya kepada
Ben-Ujang agar dapat mengambil kebijakan atau mengeluarkan peraturan khusus.
Salah satunya, menurut Dona adalah pergub yang dapat sama-sama menguntungkan
pengusaha dan pekerja.

“Mungkin Pak Ben-Ujang dapat
mengeluarkan Pergub tentang hal-hal yang bisa sama-sama menguntungkan pengusaha
dan juga pekerja,” ucap Dona.

Seperti diketahui, menanggapi
disahkannya Omnibus Law, SPN Lamandau mengeluarkan tujuh poin keberatannya.
Mereka bahkan sudah mengadukan langsung penolakannya terhadap Omnibus Law
kepada DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (5/10/2020) lalu.

Seperti dalam salah satu poin
penolakannya adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten bersyarat dan upah
minimum sektoral kabupaten/kota serta pembayaran pesangon yang menjadi 25 bulan
upah dari sebelumnya 32 bulan upah.

Baca Juga :  Komunitas Baby Mothai Modifikasi Matic ala Thailand

“Kayak pembayaran pesangon.
Itu kan belum jelas seperti apa teknkis pembayarannya,” tutur Dona.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Omnibus Law UU Cipta Kerja telah
disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu (5/10/2020). Hal itu memarik protes dari
berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa dan juga pekerja. Tak terkecuali,
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang juga
turut menyatakan keberatannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris
SPN Lamandau, Dona Putra berharap pemimpin Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat
mencarikan jalan tengah atau solusi dari adanya Omnibus Law. Dona pun menaruh
harapan kepada Ben-Ujang jika terpilih nanti.

“Harapan kami kepada pak Ben-Ujang
sesuai dengan motto atau tema kampanyenya, pemimpin perubahan. Sehingga, mereka
bisa mencari solusi,” ujar Dona, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Pusat Pelayanan Administrasi Kepegawaian BKD

Dona mengatakan harapannya kepada
Ben-Ujang agar dapat mengambil kebijakan atau mengeluarkan peraturan khusus.
Salah satunya, menurut Dona adalah pergub yang dapat sama-sama menguntungkan
pengusaha dan pekerja.

“Mungkin Pak Ben-Ujang dapat
mengeluarkan Pergub tentang hal-hal yang bisa sama-sama menguntungkan pengusaha
dan juga pekerja,” ucap Dona.

Seperti diketahui, menanggapi
disahkannya Omnibus Law, SPN Lamandau mengeluarkan tujuh poin keberatannya.
Mereka bahkan sudah mengadukan langsung penolakannya terhadap Omnibus Law
kepada DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (5/10/2020) lalu.

Seperti dalam salah satu poin
penolakannya adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten bersyarat dan upah
minimum sektoral kabupaten/kota serta pembayaran pesangon yang menjadi 25 bulan
upah dari sebelumnya 32 bulan upah.

Baca Juga :  Komunitas Baby Mothai Modifikasi Matic ala Thailand

“Kayak pembayaran pesangon.
Itu kan belum jelas seperti apa teknkis pembayarannya,” tutur Dona.

Terpopuler

Artikel Terbaru