25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

DPRD Kalteng Lakukan Kaji Banding Pengelolaan Desa Adat ke Bali

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kalangan DPRD Kalteng melakukan
kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Kunjungan yag dipimpin Wakil Ketua DPRD
Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh itu dalam rangka kaji banding persoalan
masyarakat atau desa adat.

“Kita melakukan kunjungan ke
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Dan Dinas ini menjadi yang
pertama dan satu-satunya yang ada di Indonesia,” kata Faridawaty Darland
Atjeh, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, Dinas PMA
didirikan tahun 2020 dan sudah dianggarkan sejak 2019. Dinas PMA ini menjadi
fasilitator desa-desa adat yang ada di Bali dengan pemerintah daerah dalam
rangka memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan
kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan,
pawongan dan palemadan (hubungan dengan Tuhan, alam dan sesama manusia). Pokok
dari alam, manusia dan kebudayaan.

Baca Juga :  ASN Harus Mengerti Arah dan Tujuan Pekerjaannya

“Kita ingin menggali
bagaimana pengelolaan masyarakat dat di Bali melalui Dinas PMA. Dan harapan
kita, dalam Perda Masyarakat Adat nantinya hal tersebut dapat diakomodir,”
ujarnya.

Di Bali ada 1.493 desa
adat. Desa dinas (desa dan kelurahan) sebanyak 716 desa/kelurahan.
“Sejak ada dinas ini, desa adat mendapatkan alokasi anggaran 350 juta per tahun
(2020), selain ADD sebagaimana desa-desa lain di Indonesia. Dengan
demikian total anggaran dana desa adat untuk tahun 2020 di Bali Rp
447.900.000.000,” pungkas Faridawaty.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kalangan DPRD Kalteng melakukan
kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Kunjungan yag dipimpin Wakil Ketua DPRD
Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh itu dalam rangka kaji banding persoalan
masyarakat atau desa adat.

“Kita melakukan kunjungan ke
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Dan Dinas ini menjadi yang
pertama dan satu-satunya yang ada di Indonesia,” kata Faridawaty Darland
Atjeh, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, Dinas PMA
didirikan tahun 2020 dan sudah dianggarkan sejak 2019. Dinas PMA ini menjadi
fasilitator desa-desa adat yang ada di Bali dengan pemerintah daerah dalam
rangka memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan
kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan,
pawongan dan palemadan (hubungan dengan Tuhan, alam dan sesama manusia). Pokok
dari alam, manusia dan kebudayaan.

Baca Juga :  ASN Harus Mengerti Arah dan Tujuan Pekerjaannya

“Kita ingin menggali
bagaimana pengelolaan masyarakat dat di Bali melalui Dinas PMA. Dan harapan
kita, dalam Perda Masyarakat Adat nantinya hal tersebut dapat diakomodir,”
ujarnya.

Di Bali ada 1.493 desa
adat. Desa dinas (desa dan kelurahan) sebanyak 716 desa/kelurahan.
“Sejak ada dinas ini, desa adat mendapatkan alokasi anggaran 350 juta per tahun
(2020), selain ADD sebagaimana desa-desa lain di Indonesia. Dengan
demikian total anggaran dana desa adat untuk tahun 2020 di Bali Rp
447.900.000.000,” pungkas Faridawaty.

Terpopuler

Artikel Terbaru