33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

KPU Usulkan Anggaran Pilkada dari APBN

JAKARTA – Molornya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) dianggap biasa. Padahal, NPHD menjadi sumber dana penyelenggaraan
Pilkada. KPU mengingatkan agar anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2020 dicairkan sesuai jumlah yang disepakati dengan pemerintah daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI Arief Budiman mengatakan, anggaran harus dicairkan sesuai dengan NPHD yang
sudah disepakati dan ditandatangani. Selain itu, jumlahnya harus cukup.  “Jangan sampai nanti ada pemotongan-pemotongan,
ini pesan kami pada daerah,” tegas Arief di Jakarta, Senin (7/10).

Menurutnya, dana hibah daerah
tersebut juga harus dicairkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Jangan sampai sudah NPHD disepakati pencairan Oktober dan November, malah lambat
sampai bulan Januari. Ini tidak boleh terjadi,” imbuhnya.

Keterlambatan pencairan dana
hibah daerah, akan menyebabkan sejumlah tahapan yang seharusnya sudah dimulai
terganggu. Sementara itu, usulan sumber dana lain juga terus bermunculan. KPU
dan Kemendagri sepakat jika anggaran Pilkada bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Tirani Minoritas

Komisioner KPU Pramono Ubaid
Tanthowi mengatakan, anggaran pilkada masih bergantung dengan APBD. Kejadian
terlambatnya penandatanganan NPHD juga selalu berulang. Untuk mengatasinya, KPU
mengusulkan agar anggaran pilkada bersumber dari APBN. Dengan begitu,
anggarannya dapat diputuskan ditingkat pusat sehingga tidak ada lagi penguluran
waktu.

“Sejak lama kan KPU mengusulkan
untuk menyelesaikan persoalan seperti ini ya pembiayaan pilkada itu bersumber
dari APBN. Sehingga biayanya itu sudah langsung dipatok dari tingkat pusat.
Sekali ketok palu seluruh daerah teratasi. Tidak ada lagi daerah-daerah yang
molor dan mundur. Itu jauh lebih efektif,” ucapnya.

Hanya saja, usulan itu belum
dapat direalisasikan saat ini. Karena tidak ada undang-undang yang mengatur
masalah tersebut. Ke depan, pihaknya akan mendorong agar usulan itu masuk dalam
UU Pilkada. “Inilah salah satu yang akan terus kita dorong nanti dalam revisi
undang-undang pilkada terkait dengan sumber pembiayaan. Bahwa sebaiknya berasal
dari APBN agar persoalan ini tak berulang setiap ada penyelenggaraan pilkada,”
tuturnya.

Baca Juga :  Sekda Inginkan Pemko dan Pemprov Dapat Berkoordinasi

Dengan anggaran APBN, daerah juga
akan mengalami pemerataan anggaran. Biaya kegiatan, hingga honor dari para
petugas penyelenggara pemilu juga lebih terstruktur. “Selain lebih efektif,
soal standar biayanya pasti akan sama. Meskipun ada daerah-daerah yang memiliki
kekhususan, tetapi secara nasional juga ada. Terutama soal honor, jumlah
kegiatan dan lain-lain itu bisa terstandarisasi dengan baik,” bebernya.

KPU mencatat jumlah anggaran
Pilkada 2020 yang sudah masuk dalam NPHD yakni sebesar Rp7,45 triliun, Rp 6,53
triliun untuk penyelenggaraan pilkada di 203 kabupaten kota, dan Rp917 miliar
untuk pilkada enam provinsi. Sedangkan total anggaran yang diusulkan yakni
Rp11,9 triliun untuk 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 2020. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Molornya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) dianggap biasa. Padahal, NPHD menjadi sumber dana penyelenggaraan
Pilkada. KPU mengingatkan agar anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2020 dicairkan sesuai jumlah yang disepakati dengan pemerintah daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI Arief Budiman mengatakan, anggaran harus dicairkan sesuai dengan NPHD yang
sudah disepakati dan ditandatangani. Selain itu, jumlahnya harus cukup.  “Jangan sampai nanti ada pemotongan-pemotongan,
ini pesan kami pada daerah,” tegas Arief di Jakarta, Senin (7/10).

Menurutnya, dana hibah daerah
tersebut juga harus dicairkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Jangan sampai sudah NPHD disepakati pencairan Oktober dan November, malah lambat
sampai bulan Januari. Ini tidak boleh terjadi,” imbuhnya.

Keterlambatan pencairan dana
hibah daerah, akan menyebabkan sejumlah tahapan yang seharusnya sudah dimulai
terganggu. Sementara itu, usulan sumber dana lain juga terus bermunculan. KPU
dan Kemendagri sepakat jika anggaran Pilkada bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Tirani Minoritas

Komisioner KPU Pramono Ubaid
Tanthowi mengatakan, anggaran pilkada masih bergantung dengan APBD. Kejadian
terlambatnya penandatanganan NPHD juga selalu berulang. Untuk mengatasinya, KPU
mengusulkan agar anggaran pilkada bersumber dari APBN. Dengan begitu,
anggarannya dapat diputuskan ditingkat pusat sehingga tidak ada lagi penguluran
waktu.

“Sejak lama kan KPU mengusulkan
untuk menyelesaikan persoalan seperti ini ya pembiayaan pilkada itu bersumber
dari APBN. Sehingga biayanya itu sudah langsung dipatok dari tingkat pusat.
Sekali ketok palu seluruh daerah teratasi. Tidak ada lagi daerah-daerah yang
molor dan mundur. Itu jauh lebih efektif,” ucapnya.

Hanya saja, usulan itu belum
dapat direalisasikan saat ini. Karena tidak ada undang-undang yang mengatur
masalah tersebut. Ke depan, pihaknya akan mendorong agar usulan itu masuk dalam
UU Pilkada. “Inilah salah satu yang akan terus kita dorong nanti dalam revisi
undang-undang pilkada terkait dengan sumber pembiayaan. Bahwa sebaiknya berasal
dari APBN agar persoalan ini tak berulang setiap ada penyelenggaraan pilkada,”
tuturnya.

Baca Juga :  Sekda Inginkan Pemko dan Pemprov Dapat Berkoordinasi

Dengan anggaran APBN, daerah juga
akan mengalami pemerataan anggaran. Biaya kegiatan, hingga honor dari para
petugas penyelenggara pemilu juga lebih terstruktur. “Selain lebih efektif,
soal standar biayanya pasti akan sama. Meskipun ada daerah-daerah yang memiliki
kekhususan, tetapi secara nasional juga ada. Terutama soal honor, jumlah
kegiatan dan lain-lain itu bisa terstandarisasi dengan baik,” bebernya.

KPU mencatat jumlah anggaran
Pilkada 2020 yang sudah masuk dalam NPHD yakni sebesar Rp7,45 triliun, Rp 6,53
triliun untuk penyelenggaraan pilkada di 203 kabupaten kota, dan Rp917 miliar
untuk pilkada enam provinsi. Sedangkan total anggaran yang diusulkan yakni
Rp11,9 triliun untuk 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 2020. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru