PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Pelanggaran penggunaan masker di Kota Palangka Raya kini bakal dikenakan sanksi
administrasi berupa denda dan kerja sosial.
Hal ini mengacu pada keputusan
Peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Palangka Raya.
Untuk itu, pemerintah Kota
Palangka Raya mewajibkan warganya tanpa pengecualian untuk menggunakan masker.
Ketua Harian Gugus Tugas Kota
Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan di Perwali dijelaskan akan dikenakan
sanksi adminsitarasi Rp100 ribu. Apabila pelanggar tidak ada dana, maka akan
dilakukan sanksi sosial.
“Namun dalam penegakan berupa
denda itu, personel Satgas tidak boleh menerima uang cash dan hanya boleh
diberikan melalui rekening yang tertera. Hal tersebut untuk mengantisipasi
adanya pungutan liar,” kata Emi abriyani, Selasa (8/9).
Apabila melanggar, warga harus
menyerahkan KTP dan dilakukan penahanan serta menerima surat bukti pelanggaran.
Denda akan dimasukkan ke kas daerah dan akhirnya masuk ke pendapatan daerah.
“Ada
nomer rekening di situ. Setelah dibayarkan, KTP baru boleh diambil
kembali,” tambah Emi.