28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Maunya Ikut Pilkada, Pasangan Indipenden Ini Malah Jadi Tersangka dan

KALTENGPOS.CO – Pasangan bakal calon jalur perseorangan Syamsul
Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang rencananya akan maju di Pilkada Rejang
Lebong, Bengkulu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong.

Kini, keduanya juga dimasukkan DPO
(Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan
masyarakat untuk syarat pencalonan jalur independen.

Pasangan ini melalui kuasa
hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan
gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka
pasangan itu.

Tapi Achmad Tarmizi Gumay  mengaku tidak mengetahui jika kliennya
Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) masuk dalam  DPO kepolisian setempat.

“Sampai hari ini saya belum
menerima suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau
memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari
ini saya maupun keluarga belum menerima,” kata Achmad Tarmizi Gumay
disela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin (3/8).

Baca Juga :  Awas Bahaya Laten 'Edukasi Massal' VPN

Pengacara tahu kliennya masuk DPD
Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong)
pada sidang hari kedua Kamis (30/7) lalu.

Penetapan kliennya masuk dalam
DPO pihak kepolisian ini diketahuinya terhitung 23 Juli 2020, namun dirinya
belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi
termohon.

Adanya eksepsi dari termohon ini
kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena jika
berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta.

“Prosedurnya kalau DPO ya
suratnya disampaikan kepada kuasa hukum atau keluarganya, tapi sampai hari ini
saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah menerima suratnya,”
kata dia lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan
Negeri Klas IB Curup Riswan Herafiansyah menyatakan, sidang lanjutan
praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN Curup pada hari ini agendanya adalah
pembuktian, pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat,
sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 bukti surat.

Baca Juga :  UPR Masuk 100 Besar Universitas Besar di Indonesia

Sidang praperadilan tersebut
dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus.
Sidang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian
dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan
satu saksi dari pihak pemohon.

Sedangkan untuk agenda sidang
Selasa besok, kata Riswan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari
termohon. Rencananya termohon akan mengajukan delapan orang saksi, dan satu
orang ahli.

“Jadwalnya besok hari Selasa
(4/8) adalah pemeriksaan saksi dan ahli termohon, hari Rabu (5/8) kesimpulan
dan hari Kamis (6/8) jadwalnya pembacaan putusan,” kata Riswan.

KALTENGPOS.CO – Pasangan bakal calon jalur perseorangan Syamsul
Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang rencananya akan maju di Pilkada Rejang
Lebong, Bengkulu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong.

Kini, keduanya juga dimasukkan DPO
(Daftar Pencarian Orang) dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan
masyarakat untuk syarat pencalonan jalur independen.

Pasangan ini melalui kuasa
hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan
gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka
pasangan itu.

Tapi Achmad Tarmizi Gumay  mengaku tidak mengetahui jika kliennya
Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) masuk dalam  DPO kepolisian setempat.

“Sampai hari ini saya belum
menerima suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau
memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari
ini saya maupun keluarga belum menerima,” kata Achmad Tarmizi Gumay
disela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin (3/8).

Baca Juga :  Awas Bahaya Laten 'Edukasi Massal' VPN

Pengacara tahu kliennya masuk DPD
Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong)
pada sidang hari kedua Kamis (30/7) lalu.

Penetapan kliennya masuk dalam
DPO pihak kepolisian ini diketahuinya terhitung 23 Juli 2020, namun dirinya
belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi
termohon.

Adanya eksepsi dari termohon ini
kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena jika
berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta.

“Prosedurnya kalau DPO ya
suratnya disampaikan kepada kuasa hukum atau keluarganya, tapi sampai hari ini
saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah menerima suratnya,”
kata dia lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan
Negeri Klas IB Curup Riswan Herafiansyah menyatakan, sidang lanjutan
praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN Curup pada hari ini agendanya adalah
pembuktian, pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat,
sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 bukti surat.

Baca Juga :  UPR Masuk 100 Besar Universitas Besar di Indonesia

Sidang praperadilan tersebut
dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus.
Sidang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian
dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan
satu saksi dari pihak pemohon.

Sedangkan untuk agenda sidang
Selasa besok, kata Riswan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari
termohon. Rencananya termohon akan mengajukan delapan orang saksi, dan satu
orang ahli.

“Jadwalnya besok hari Selasa
(4/8) adalah pemeriksaan saksi dan ahli termohon, hari Rabu (5/8) kesimpulan
dan hari Kamis (6/8) jadwalnya pembacaan putusan,” kata Riswan.

Terpopuler

Artikel Terbaru