28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Soal Video Viral Djoko Tjandra Tak Diborgol, Begini Penjelasan Mabes P

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Mabes Polri membantah video yang beredar
terkait penangkapan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra tak diborgol.

Dalam video yang beredar itu,
tampak Djoko Tjandra mengenakan baju kaos warna merah marun, celana pendek dan
masker. Ia dikawal beberapa orang yang diduga aparat kepolisian.

Diduga, video itu diambil ketika
Djoko Tjandra baru saja ditangkap di Malaysia.

“Itu serahterima di pesawat setelah
itu baru dilakukan penangkapan, setelah penangkapan baru diborgol dan
menggunakan baju tahanan,” kata Argo saat dihubungi Pojoksatu, Senin
(3/8/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya itu juga menyebut video viral tidak diborgolnya terpidana korupsi
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bukan berarti perlakuan istimewa
terhadap Djoko Tjandra.

Akan tetapi hal itu merupakan
prosedur penyerahan terpidana Djoko Tjandra dari Polisi Diraja Malaysia. “Video
viral JST tidak diborgol saat menuju pesawat karena JST Diamankan PDRM,” ungkap
Argo.

Baca Juga :  Penegak Hukum Belum Maksimal, Jaksa, Hakim, dan Penyidik 'Duduk Bareng

Buron kasus pengalihan hak tagih
atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra ditangkap oleh
Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Dalam penangkapan itu, Djoko
Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris
Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo
mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis
Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

“Bapak Kapolri mengirimkan surat
ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas
informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui,” kata Listyo.

Diketahui, Djoko Tjandra
dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA)
menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali
pada 2009 lalu.

Baca Juga :  Sah! Hendri Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

Majelis PK MA memvonis direktur
PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya
di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada
Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari
Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko kemudian diketahui telah
pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko
Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan
Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Mabes Polri membantah video yang beredar
terkait penangkapan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra tak diborgol.

Dalam video yang beredar itu,
tampak Djoko Tjandra mengenakan baju kaos warna merah marun, celana pendek dan
masker. Ia dikawal beberapa orang yang diduga aparat kepolisian.

Diduga, video itu diambil ketika
Djoko Tjandra baru saja ditangkap di Malaysia.

“Itu serahterima di pesawat setelah
itu baru dilakukan penangkapan, setelah penangkapan baru diborgol dan
menggunakan baju tahanan,” kata Argo saat dihubungi Pojoksatu, Senin
(3/8/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya itu juga menyebut video viral tidak diborgolnya terpidana korupsi
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bukan berarti perlakuan istimewa
terhadap Djoko Tjandra.

Akan tetapi hal itu merupakan
prosedur penyerahan terpidana Djoko Tjandra dari Polisi Diraja Malaysia. “Video
viral JST tidak diborgol saat menuju pesawat karena JST Diamankan PDRM,” ungkap
Argo.

Baca Juga :  Penegak Hukum Belum Maksimal, Jaksa, Hakim, dan Penyidik 'Duduk Bareng

Buron kasus pengalihan hak tagih
atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra ditangkap oleh
Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Dalam penangkapan itu, Djoko
Tjandra dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris
Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo
mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis
Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

“Bapak Kapolri mengirimkan surat
ke Polis Diraja Malaysia untuk lakukan bersama-sama tindakan pencarian atas
informasi yang bersangkutan atau target bisa diketahui,” kata Listyo.

Diketahui, Djoko Tjandra
dinyatakan buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA)
menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali
pada 2009 lalu.

Baca Juga :  Sah! Hendri Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

Majelis PK MA memvonis direktur
PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.
Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya
di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada
Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari
Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko kemudian diketahui telah
pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko
Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan
Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

Terpopuler

Artikel Terbaru