26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SEPAKAT ! Anak Penghibah Tanah Mendapat Kompensiasi

KUALA KAPUAS – Sengketa lahan sebagai lokasi
bangunan SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu telah mencapai kata sepakat
setelah dilakukan negosiasi antara Dinas Pendidikan Kabupten Kapuas dengan
keluarga ahli waris Alm Dirih Rahu di Ruang Kadisdik Kapuas Jumat sore (3/4/20).

Negosiasi yang berjalan alot itu dipimpin
langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat
didampingi Sekretaris Disdik Yulianus B Aden, Kabid Pembinaan SD Franz Yulian
serta Kabid Pembinaan SMP Agustin dan Koordinator Pengawas Rayano.

Adapun sengketa tersebut terkait hibah tanah
yang sebelumnya telah diberikan oleh Almarhum Dirih Rahu untuk pembangunan SDN
1 Balau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Diterangkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bahwa permasalahan sengketa tersebut
telah selesai dengan dilakukannya negosiasi dan didapatkan kesepakatan bersama
anak almarhum Dirih Rahu yaitu Yonither dan Elsen Hower.

Baca Juga :  60 Personel Ditsamapta Polda Kalteng di-Rapid Test

“Setelah melakukan negosiasi bersama dengan
anak pemberi hibah tanah SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu, kami telah
mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian sengketa tanah ini dimana
anak dari Almarhum Dirih Rahu selaku penghibah tanah mendapat kompensiasi
sehingga tanah bangunan SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu menjadi
milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS – Sengketa lahan sebagai lokasi
bangunan SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu telah mencapai kata sepakat
setelah dilakukan negosiasi antara Dinas Pendidikan Kabupten Kapuas dengan
keluarga ahli waris Alm Dirih Rahu di Ruang Kadisdik Kapuas Jumat sore (3/4/20).

Negosiasi yang berjalan alot itu dipimpin
langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat
didampingi Sekretaris Disdik Yulianus B Aden, Kabid Pembinaan SD Franz Yulian
serta Kabid Pembinaan SMP Agustin dan Koordinator Pengawas Rayano.

Adapun sengketa tersebut terkait hibah tanah
yang sebelumnya telah diberikan oleh Almarhum Dirih Rahu untuk pembangunan SDN
1 Balau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Diterangkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bahwa permasalahan sengketa tersebut
telah selesai dengan dilakukannya negosiasi dan didapatkan kesepakatan bersama
anak almarhum Dirih Rahu yaitu Yonither dan Elsen Hower.

Baca Juga :  60 Personel Ditsamapta Polda Kalteng di-Rapid Test

“Setelah melakukan negosiasi bersama dengan
anak pemberi hibah tanah SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu, kami telah
mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian sengketa tanah ini dimana
anak dari Almarhum Dirih Rahu selaku penghibah tanah mendapat kompensiasi
sehingga tanah bangunan SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu menjadi
milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru