30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Lima Daerah Belum Teken NPHD

JAKARTA – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Pilkada Serentak 2020 masih terkatung-katung. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyebut masih ada lima daerah yang belum rampung. Ada dua kendala yang
mengganjal. Yakni soal anggaran dan konflik penyelenggara pemilu dengan
pemerintah daerah.

Lima daerah tersebut adalah
Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pangkajene
Kepulauan. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan secara
spesifik, untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara),
kemudian Solok dan Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat adalah soal
anggaran.

“Untuk Kabupaten Tanah Datar dan
Pangkajene Kepulauan bukan semata soal anggaran. Tetapi relasi atau komunikasi
antara KPU dengan kepala daerahnya,” kata Pramono di Kantor KPU, Menteng,
Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Hubungan penyelenggara pemilu
dengan pemerintah daerah dikabarkan kurang baik. Hal ini dinilai sulit mencapai
kesepakatan dan penandatanganan. Pramono mengatakan, pihaknya tengah mendorong
agar pendanaan Pilkada selanjutnya didanai oleh APBN. Agar hal serupa tidak
terjadi.

Baca Juga :  Bantah Semua Tuduhan yang Disangkakan Ben-Ujang, KPU Optimistis Menang

Jika pendanaan lewat APBN, tidak
ada kekhawatiran keterlambatan anggaran. Seluruh tahapan Pilkada benar-benar
bisa dilakukan secara serentak. Besaran honorarium panitia ad hoc juga bisa
disesuaikan berdasarkan daerah. “Jadi nanti kita menerima usulan anggaran dari
KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya kita serahkan ke pemerintah. Tapi ini baru
kita usulkan untuk masuk di UU Pilkada,” terangnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman
menjelaskan, komunikasi penyelenggara pemilu dengan pemda di dua daerah yakni
Tanah Datar dan Pangkejene Kepulauan terkendala. Ada ketersinggungan antara
pemda dengan penyelenggara pemilu.

Ia mengaku pihaknya telah
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan untuk menjembatani. Bahkan, kedua kementerian
tersebut telah menurunkan tim untuk meredakan tensi. Harapannya, permasalahan
penandatanganan NPHD bisa segera rampung. Hanya saja belum ada update terakhir
ke KPU. “Kami mengkhawatirkan jika tidak dipastikan akan terkendala dalam
tahapan. Padahal, Januari 2020 sudah akan melaksanakan tahapan. Belum lagi
sosialisasi,” jelas Arief.

Baca Juga :  Wawali Terus Memonitor Kinerja Jajarannya

Menurutnya, KPU telah membuat
Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada. Salah satunya menetapkan pada 1
Oktober 2019 agar KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani NPHD
bersama pemerintah daerah.

Ternyata, sampai deadline 1 Oktober
2019, masih ada beberapa daerah belum menandatangani NPDH. Sehingga digelar
rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan daerah-daerah yang belum
menyelesaikannya.

“Kalau tidak salah, tanggal 7
Oktober 2019 kami melakukan rakor. Kemudian kami memberikan deadline yang kedua
agar NPHD bisa diselesaikan pada 14 Oktober 2019,” imbuhnya. Perkembangan
hingga kemarin (5/11), KPU melakukan rapat dan mengkonfirmasi ternyata masih
ada lima daerah yang belum menandatangani NPHD. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Pilkada Serentak 2020 masih terkatung-katung. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyebut masih ada lima daerah yang belum rampung. Ada dua kendala yang
mengganjal. Yakni soal anggaran dan konflik penyelenggara pemilu dengan
pemerintah daerah.

Lima daerah tersebut adalah
Kabupaten Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pangkajene
Kepulauan. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan secara
spesifik, untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara),
kemudian Solok dan Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat adalah soal
anggaran.

“Untuk Kabupaten Tanah Datar dan
Pangkajene Kepulauan bukan semata soal anggaran. Tetapi relasi atau komunikasi
antara KPU dengan kepala daerahnya,” kata Pramono di Kantor KPU, Menteng,
Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Hubungan penyelenggara pemilu
dengan pemerintah daerah dikabarkan kurang baik. Hal ini dinilai sulit mencapai
kesepakatan dan penandatanganan. Pramono mengatakan, pihaknya tengah mendorong
agar pendanaan Pilkada selanjutnya didanai oleh APBN. Agar hal serupa tidak
terjadi.

Baca Juga :  Bantah Semua Tuduhan yang Disangkakan Ben-Ujang, KPU Optimistis Menang

Jika pendanaan lewat APBN, tidak
ada kekhawatiran keterlambatan anggaran. Seluruh tahapan Pilkada benar-benar
bisa dilakukan secara serentak. Besaran honorarium panitia ad hoc juga bisa
disesuaikan berdasarkan daerah. “Jadi nanti kita menerima usulan anggaran dari
KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya kita serahkan ke pemerintah. Tapi ini baru
kita usulkan untuk masuk di UU Pilkada,” terangnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman
menjelaskan, komunikasi penyelenggara pemilu dengan pemda di dua daerah yakni
Tanah Datar dan Pangkejene Kepulauan terkendala. Ada ketersinggungan antara
pemda dengan penyelenggara pemilu.

Ia mengaku pihaknya telah
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan untuk menjembatani. Bahkan, kedua kementerian
tersebut telah menurunkan tim untuk meredakan tensi. Harapannya, permasalahan
penandatanganan NPHD bisa segera rampung. Hanya saja belum ada update terakhir
ke KPU. “Kami mengkhawatirkan jika tidak dipastikan akan terkendala dalam
tahapan. Padahal, Januari 2020 sudah akan melaksanakan tahapan. Belum lagi
sosialisasi,” jelas Arief.

Baca Juga :  Wawali Terus Memonitor Kinerja Jajarannya

Menurutnya, KPU telah membuat
Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan pilkada. Salah satunya menetapkan pada 1
Oktober 2019 agar KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah menandatangani NPHD
bersama pemerintah daerah.

Ternyata, sampai deadline 1 Oktober
2019, masih ada beberapa daerah belum menandatangani NPDH. Sehingga digelar
rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan daerah-daerah yang belum
menyelesaikannya.

“Kalau tidak salah, tanggal 7
Oktober 2019 kami melakukan rakor. Kemudian kami memberikan deadline yang kedua
agar NPHD bisa diselesaikan pada 14 Oktober 2019,” imbuhnya. Perkembangan
hingga kemarin (5/11), KPU melakukan rapat dan mengkonfirmasi ternyata masih
ada lima daerah yang belum menandatangani NPHD. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru