25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pemko Akan Tertibkan Bangunan yang Melanggar GSB

PALANGKA
RAYA
  – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya berencana akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase
atau menutup drainase, dan juga akan menertibkan bangunan yang melanggar garis
sempadan bangunan (GSB).

Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, penertiban akan dilakukan sesuai
situasi dan kondisi di lapangan. Pihaknya akan terus menerus memperhatikan
kebersihan, keamanan dan estetikanya.

“Misalnya
ada bangunan yang menutupi drainase atau di atas drainase, maka kami akan
memberikan surat teguran sampai tiga kali. Bila tidak ada tanggapan dari
pemilik, maka akan kami lakukan tindakan. Kalau bisa dilakukan penindakan dalam
waktu dekat, kenapa tidak?,” tuturnya.

Terkecuali
bangunan seperti rumah yang bangunannya menutupi drainase, perlu dilakukan
koordinasi terlebih dahulu antara pihak pemko dengan pihak pemilik rumah. Ini
dilakukan untuk masalah penyelesaian yang adil dan tidak merugikan kedua belah
pihak. “Karena untuk menertibkan rumah atau tempat tinggal masyarakat
tidaklah mudah, perlu dilakukan koordinasi dan mediasi terlebih dahulu,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Warning Kontraktor Nakal

Menurutnya,
dalam melakukan pekerjaan di lapangan koordinasi sangat diperlukan. Agar tidak
terjadi kesalahpahaman saat menjalankan tugas, dan juga dengan koordinasi bisa
membantu memecahkan masalah di lapangan. Selain itu, para petugas di lapangan juga
harus melakukan pengamatan dan pemahaman tentang situasi dan kondisi sebelum
bekerja. Sehingga meminimalkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Dalam
bekerja yang penting kita ambil nilai positifnya di setiap pekerjaan yang kita
lakukan,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA
  – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya berencana akan menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase
atau menutup drainase, dan juga akan menertibkan bangunan yang melanggar garis
sempadan bangunan (GSB).

Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, penertiban akan dilakukan sesuai
situasi dan kondisi di lapangan. Pihaknya akan terus menerus memperhatikan
kebersihan, keamanan dan estetikanya.

“Misalnya
ada bangunan yang menutupi drainase atau di atas drainase, maka kami akan
memberikan surat teguran sampai tiga kali. Bila tidak ada tanggapan dari
pemilik, maka akan kami lakukan tindakan. Kalau bisa dilakukan penindakan dalam
waktu dekat, kenapa tidak?,” tuturnya.

Terkecuali
bangunan seperti rumah yang bangunannya menutupi drainase, perlu dilakukan
koordinasi terlebih dahulu antara pihak pemko dengan pihak pemilik rumah. Ini
dilakukan untuk masalah penyelesaian yang adil dan tidak merugikan kedua belah
pihak. “Karena untuk menertibkan rumah atau tempat tinggal masyarakat
tidaklah mudah, perlu dilakukan koordinasi dan mediasi terlebih dahulu,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Warning Kontraktor Nakal

Menurutnya,
dalam melakukan pekerjaan di lapangan koordinasi sangat diperlukan. Agar tidak
terjadi kesalahpahaman saat menjalankan tugas, dan juga dengan koordinasi bisa
membantu memecahkan masalah di lapangan. Selain itu, para petugas di lapangan juga
harus melakukan pengamatan dan pemahaman tentang situasi dan kondisi sebelum
bekerja. Sehingga meminimalkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Dalam
bekerja yang penting kita ambil nilai positifnya di setiap pekerjaan yang kita
lakukan,” pungkasnya. (ahm/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru